Berita Nasional
Aturan Baru Pemerintah Terkait Perjalanan untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada Jumat (9/6/2023) lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini aturan terbaru pemerintah terkait perjalanan untuk Transpoetasi Darat, Laut, dan Udara.
Aturan ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginformasikan aturan perjalanan terbaru untuk transportasi darat, laut, dan udara.
Sebelumnya Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada Jumat (9/6/2023) lalu.
Baca juga: 4 Fakta Istri Vincent Rompies Jadi Saksi Sidang Perceraian Desta dan Natasha Rizky, Ada Kedekatan

SE Nomor 1 Tahun 2023 diterbitkan guna menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi untuk perjalanan dalam dan luar negeri.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan terbaru yang dikeluarkan pihaknya mencakup prokes untuk pelaku perjalanan darat, laut, dan udara.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2023).
Isi lengkap aturan perjalanan terbaru Kemenhub
Kemenhub merilis 4 SE terbaru yang mengatur prokes untuk perjalanan darat, laut, dan udara.
Berikut rinciannya:
- SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat
- SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut
- SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara
SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.
Adita mengatakan, keempat SE tersebut diterbitkan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi.
Tujuannya sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara terbaru dari Kemenhub:
1. SE Nomor 14 Tahun 2023 (transportasi darat)
Berikut isi SE Nomor 14 Tahun 2023 untuk transportasi darat:
- Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
- Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
- Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan
- Tetap menjaga jarak di tengah kerumunan, terutama jika merasa keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19
- Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
Aturan Pemerintah
aturan baru
Aturan Perjalanan
Aturan Perjalanan Transportasi Darat
Aturan Perjalanan Transportasi Laut
Aturan Perjalanan Transportasi Udara
Sosok Ini Sebut Jokowi bakal Jadi Wakil Presiden Gibran pada 2029: Ganti Namanya Menjadi Gibwi Mania |
![]() |
---|
Daftar Pejabat yang Disebut Tidak Merakyat, Hobi Pakai Barang Mewah saat Tugas, Ada Verrell Bramasta |
![]() |
---|
Selain Katakan Cukai Rokok Tinggi, Menkeu Purbaya Juga Sebut Satgas BLBI Banyak Janji Minim Hasil |
![]() |
---|
Prabowo Akan Evaluasi Besar-Besaran Polri |
![]() |
---|
Rencana Menkeu Pindahkan Uang Rp200 Triliun Dinilai Mirip Ide Eks Menteri Ekonomi Era Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.