Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Baru Pemerintah Terkait Perjalanan untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada Jumat (9/6/2023) lalu.

tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa.
Aktivitas di terminal keberangkatan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Berikut ini aturan terbaru pemerintah terkait perjalanan untuk Transpoetasi Darat, Laut, dan Udara. 

2. SE Nomor 15 Tahun 2023 (transportasi laut)

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut diwajibkan mengikuti aturan terbaru di bawah ini:

  • Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
  • Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
  • Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan
  • Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang keadaannya tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-10 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan
  • Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

3. SE Nomor 16 Tahun 2023 (transportasi udara)

Kemenhub juga menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan yang bepergian menggunakan moda transportasi pesawat udara. Berikut isinya:

  • Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
  • Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
  • Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan
  • Bila keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan
  • Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

4. SE Nomor 17 Tahun 2023 (kereta api)

  • Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
  • Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
  • Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan
  • Bila keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan
  • Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved