Penikaman di Manado
Tersinggung saat Pesta Miras, Pemuda Manado Christian Abidjulu Tikam Teman Sendiri
Kapolsek Singkil Ipda Nicky Winerungan menerangkan, peristiwa ini terjadi di di Kelurahan Ketang Baru Lingkunga III Kecamatan Singkil Kota Manado.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian sektor (Polsek) Singkil Kota Manado, Sulawesi Utara, kembali menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam.
Kejadian ini dipicu gara-gara pengaruh minuman keras, hingga terjadi selisih paham.
Pelaku diketahui bernama Christian Abidjulu (23) sedangkan korban Aswar Lihai (20).
Kapolsek Singkil Ipda Nicky Winerungan menerangkan, peristiwa ini terjadi di di Kelurahan Ketang Baru Lingkunga III Kecamatan Singkil Kota Manado.
Berawal saat korban dan pelaku serta saksi-saksi sementara melakukan pesta miras.
Korban yang dalam keadaan mabuk, saat itu sedang bercerita dengan temanya dalam keadaan yang sudah ribut dan tertawa-tertawa sehingga membuat pelaku merasa tersingung.
"Tanpa ada masalah apa-apa, pelaku langsung berjalan ke arah belakang korban sambil mencabut sebilah pisau yang dibawa, kemudian menikam korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali," ujarnya Senin (12/6/2023).
Usai menikam, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban dibawa ke rumah sakit.
Mendengar informasi tersebut personel Polsek Singkil langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku.
"Kami turut mengamankan 1 buah senjata tajam jenis pisau penusuk, dan pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam Diringkus Polsek Singkil Manado, Ini Kronologinya
Terpisah, Kepolisian sektor (Polsek) Singkil Kota Manado, Sulawesi Utara meringkus pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis pisau, Minggu (11/6/2023).
Pelaku bernama Ramadhan Polioto (28) ini nekat menganiaya korban Ferdi Sanda (38), hanya karena terjadi selisih paham.
Kapolsek Singkil Ipda Nicky Winerungan menjelaskan, kejadian berawal saat Korban datang ke rumah pelaku di kelurahan Ketang batu lingkungan III kecamatan singkil dan mengajak untuk saling baku tikam.
Karena tak ada dirumah, korban kemudian mengirimkan pesan lewat via handphone kepada pelaku dimana dia telah menantikannya di rumah.
Pelaku yang merasa dirinya terancam akhirnya pulang ke rumah bersama istrinya dan mengambil pisau dapur yang berada dekat kandang hewan bebek rumahnya.
"Saat tiba dirumah pelaku, terjadi adu mulut dengan korban, keduanya saling mencabut barang tajam yang dibawa, dan pelaku menikam korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali," ujarnya Senin (12/6/2023).
Lanjutnya, setelah menikam korban, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi dengan istrinya.
Pihak Polsek Singkil yang mengetahui informasi tersebut langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
Dalam waktu 1x24 jam pelaku langsung diamankan dengan barang bukti yang dipakai untuk menikam.
"Pelaku kemudian kami bawa ke Mako Polsek Singkil untuk dilakukan Pemeriksaan dan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (Ren)
Pelaku Pembunuh Joel Tanos Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Joel Tanos di Manado Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seorang Pria di Paal Dua Manado Habisi Nyawa Kerabat Dekat |
![]() |
---|
Viral Medsos, Heboh di Manado Sulawesi Utara, Penikaman di Kompleks Terminal Paal Dua, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Warga Hadiri Ibadah Pelepasan Jenazah Joel Tanos di Mapanget Manado, Bakal Dimakamkan di Minut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.