Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kajari Madiun Konsumsi Narkoba

Awal Mula Kajari Madiun Ketahuan Pakai Narkoba, Andi Irfan Syafruddin pun Disorot, Terungkap Sesuatu

Andi Irfan Syafruddin dikabarkan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Kabupaten Madiun, Jawa Timur

Editor: Indry Panigoro
KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi
Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh pejabat di Madiun, Jawa Timur pakai narkoba.

Sosoknya ternyata bukan orang sembarangan di Madiun.

Sosok tersebut ternyata merupakan Kajari Madiun, Jawa Timur.

Kajari Madiun bernama Andi Irfan Syafruddin itu ketahuan konsumsi narkoba.

Awal mula sampai Andi Irfan Syafruddin ketahuan make itu pun terungkap.

Semua berawal dari hal ini ternyata.

Ya sosok Andi Irfan Syafruddin kini menuai sorotan.

Andi Irfan Syafruddin dikabarkan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin Konsumsi Narkoba, Dicopot dari Jabatan.
Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin Konsumsi Narkoba, Dicopot dari Jabatan. (SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani)

Hal tersebut karena Andi Irfan Syafruddin terbukti mengonsumsi narkoba.

Andi Irfan Syafruddin ketahuan mengonsumsi narkoba dari tes urine yang dilakukan pada 12 Mei 2023 lalu.

Pencopotan Andi Irfan Syafruddin ini telah dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

Mia mengungkapkan pihaknya telah menunjuk pengganti Andi Irfan Syafruddin, yaitu Reopan Saragih.

"Untuk Plt Kejari Madiun dijabat Reopan Saragih, Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," ujar Mia, Jumat (9/6/2023), dilansir Kompas.com.

Diketahui Kejati Jatim menggelar tes urine dan pengambilan sampel mendadak pada 12 Mei 2023.

Agenda itu digelar usai kunjungan Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.

"Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim, untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan tes urine termasuk biaya yang diperlukan," beber Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Saat hasil tes urine I dan pengecekan sampel rambut diserahkan ke Polda Jatim pada 16 Mei 2023, terungkap ada seorang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu, yaitu Andi Irfan.

Setelahnya, Mia pun melaporkan hal itu kepada pimpinan di Kejaksaan Agung untuk meminta petunjuk.

"Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," terang dia.

Terkait pencopotan terhadap Andi Irfan Syafruddin, pegawai di Kejari Kabupaten Madiun mengaku belum mengetahuinya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto, hanya mengatakan Andi Irfan sedang tidak berada di kantor.

Menurut Ardhi, pimpinannya sudah tidak terlihat di kantor sejak Kamis (8/6/2023) siang, karena mengikuti kegiatan di Surabaya.

Ia juga mengaku belum mendapat informasi soal pencopotan Andi Irfan Syafruddin.

"Sejak kemarin siang beliau tidak di kantor. Pak Kajari sementara ada kegiatan di Kejati Jatim di Surabaya," ungkap Ardhi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

"Kami belum mengetahui informasi pencopotan Kajari Kabupaten Madiun," tandasnya.

Profil Andi Irfan Syafruddin

Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin.
Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin. (KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi)

Andi Irfan Syafruddin saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Ia dilantik menjadi Kepala Kejari Kabupaten Madiun pada Februari 2023, menggantikan Nanik Kushartanti, sebagaimana dikutip dari Instagram @kejarikabupatenmadiun.

Sebelum di Jawa Timur, Andi Irfan bertugas di Tanah Borneo, tepatnya Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Di Kotabaru, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru, dikutip dari Instagram @kejarikotabaru.

Selain itu, Andy Irfan juga pernah menjadi Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Pernah Dihadapkan Isu Pungli di Kejari Kabupaten Madiun

Andi Irfan Syafruddin sebelumnya sempat dihadapkan isu soal dugaan adanya pungutan liar (pungli).

Hal ini terjadi setelah sejumlah aktivis menggeruduk Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada Kamis (9/3/2023) lalu.

Koordinator Lapangan, Sujono, mengatakan ia dan rekan-rekannya mengajukan protes lantaran mendapat laporan dari masyarakat soal oknum jaksa yang melakukan pungli.

"Ada beberapa masyarakat yang datang ke kami terkait dengan pungli."

"Diduga ada juga oknum yang meminta uang tanpa tanda bukti. Kami pastikan itu ada," ungkap Sujono, Kamis (9/3/2023), dikutip dari Surya.co.id.

Di kesempatan yang sama, Andi Irfan Syafruddin memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti soal dugaan pungli.

Ia pun menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti bawahannya melakukan pungli.

"Sudah ditindaklanjuti semuanya. Kami juga telah berdialog dan berkomunikasi," kata Andi Irfan.

"Kalau ditemukan oknum atau hal hal yang di luar dari dasar penyitaan, akan dilakukan tindakan hukum baik secara aturan maupun internal," pungkasnya.

Buntut dari dugaan pungli tersebut, tiga jaksa Kejari Kabupaten Madiun dimutasi.

Harta Kekayaan Andi Irfan Syafruddin

Andi Irfan Syafruddin terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2022, saat ia masih menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru.

Menurut LHKPN miliknya, Andi Irfan mempunyai total kekayaan mencapai Rp3.968.278.755.

Sumber kekayaan terbesar Andi Iran berasal dari harta lainnya yang mencapai nilai lebih dari Rp2 miliar.

Sementara itu, ia tercatat hanya memiliki satu rumah di Makassar, Sulawesi Selatan, yang statusnya hibah tanpa akta.

Untuk kendaraan, Andi Irfan mempunyai satu motor dan dua mobil yang nilainya tak lebih dari Rp250 juta.

Berikut ini rincian harta kekayaan Andi Irfan Syafruddin, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 581.740.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 142 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HIBAH TANPA AKTA Rp. 581.740.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 244.000.000

1. MOTOR, SUZUKI SHOGUN SEPEDA MOTOR Tahun 1999, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000

2. MOBIL, KIA CARENS MINIBUS Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

3. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 818.150.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 136.811.089

F. HARTA LAINNYA Rp. 2.287.577.666

Sub Total Rp. 4.068.278.755

III. HUTANG Rp. 100.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.968.278.755

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Surya.co.id/Febrianto Ramadani, Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved