Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Pelaku Penikaman di Beby Spa Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu Sulawesi Utara

Polres Kotamobagu menangkap pelaku penikaman di Beby Spa. Pelaku cemburu terhadap korban karena memiliki hubungan dengan kekasihnya.

Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Polres Kotamobagu menangkap pelaku penikaman di Beby Spa, Jalan TNI, Kelurahan Kotamobagu, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pelaku penikaman di Beby Spa, Jalan TNI, Kelurahan Kotamobagu, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu.

Hanya beberapa jam setelah peristiwa penikaman di Beby Spa, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil membekuk pelaku yang merupakan warga Desa Munte, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kejadian ini dilaporkan warga pada Kamis (8/6/2023) malam. 

Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Anugrah Ari Pratama, langsung menuju TKP.

Mereka kemudian menangkap AL alias Arhan (26) yang diduga menjadi pelaku penikaman terhadap RL (32) warga Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, pada malam tersebut.

Arhan ditangkap di Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang saat itu melarikan diri setelah menikam korban.

Baca juga: Renungan Harian, 1 Korintus 13:4-8, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri

Baca juga: Bahaya Kebakaran Hutan, Pemprov Sulut Minta Warga Tak Buka Lahan Pertanian dengan Membakar

Kasus penikaman ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/170/VI/2023/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 8 Juni 2023.

Motif penikaman ini dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang merupakan selingkuhan pacarnya.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku penikaman di Beby Spa, Jalan TNI, Kelurahan Kotamobagu, Kota
Polres Kotamobagu menangkap pelaku penikaman di Beby Spa, Jalan TNI, Kelurahan Kotamobagu, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

"AL sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti berupa sebuah pisau terbuat besi putih untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun korban mengalami luka pada bagian leher dan dirawat di Rumah Sakit Monompia," tegas Iptu I Dewa Dwiadnyana.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved