Sulawesi Utara
Berikut 4 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sulawesi Utara, Ada Via Aplikasi Online
Selain kasus TPPO lewat salah satu aplikasi online di Penginapan Manado, ada 4 kasus lain yang diungkap jajarannya.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sulawesi kini rawan terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perlu pengawasan lebih ketat lagi, agar tak kebablasan.
Polda Sulawesi Utara pun sudah memaksimalkan kerja mereka untuk mencegah terjadinya TPPO.
Baca juga: Sebanyak 1.900 Jenazah WNI Korban TPPO Perdagangan Manusia Dipulangkan ke Indonesia

Sejauh ini sudah banyak kasus TPPO yang digagalkan.
Mereka pun melakukan proses hukum terhadap para pelakunya.
Para korban pun mendapat perlindungan.
Selain itu ada edukasi juga terhadap korban agar tak mudah terbuai.
Baca juga: Daftar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Diungkap Polda Sulut Selama Tahun 2023
Selain kasus TPPO lewat salah satu aplikasi online di Penginapan Manado, ada 4 kasus lain yang diungkap jajarannya.
Pertama
LP/B/57/IV/2023/SPKT/POLRES MINSEL/POLDA SULUT, tanggal 18 April 2023.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.
Dalam kasus ini korban perempuan berinisial MT, umur 48 tahun, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.
Baca juga: AKBP Feri Sitorus Ingatkan Anggota Polres Minsel Respon Cepat Tangani Laporan Tindak Pidana
Tersangkanya juga perempuan berinisial RP, warga Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel.
Kedua
LP/B/48/V/2023/SPKT/RES BOLSEL/POLDA SULUT, tanggal 19 Mei 2023)
TKP, Desa Dudepo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, hari Rabu tanggal 17 Mei 2023.
Korban, perempuan berinisial VPM, umur 15 tahun, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel.
Tersangka, laki-laki berinisial RD, umur 34 tahun dan perempuan berinisial YL, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kab. Bolsel
Modusnya, Pekerja Seks Komersial.
Ketiga
LP/B/49/V/2023/SPKT/RES BOLSEL/POLDA SULUT, tanggal 20 Mei 2023).
TKP Desa Dudepo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara.
Korban perempuan berinisial SSM, umur 17 tahun, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kab Bolsel.
Tersangka laki-laki berinisial RD, umur 34 tahun, dan perempuan berinisial YL umur 36 tahun, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Modus, PSK.
Keempat
LP/B/446/VI/2023/SPKT/RES BITUNG/POLDA SULUT, tanggal 04 Juni 2023) TKP, Pelabuhan Kota Bitung.
Korban, empat orang perempuan masing-masing berinisial R (17), V (18), S (17), dan R (16), seluruhnya warga Kabupaten Minahasa Utara.
Tersangka perempuan berinisial W, umur 33 tahun, warga Kabupaten Minahasa Utara
Modus, PSK dan Ladies. Barang bukti, Tiket (Ren)
Kota Manado
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
aplikasi online
Polda Sulawesi Utara
Pekerja Seks Komersial (PSK)
perempuan
Sosok Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung Jadi Juara Triathle, Pratu Muhammad Wahyu: Persiapan 2 Bulan |
![]() |
---|
Dominasi Perolehan Medali dalam FORNAS 2025 di NTB, Ini Prestasi TBI Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isu Pemindahan Makam Kyai Modjo Mencuat, Warga Kampung Jawa di Minahasa Keberatan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Persentase Kemiskinan Sulawesi Utara Naik, Beras dan Rokok Jadi Penentu |
![]() |
---|
Beras dan Rokok, Komoditas Paling Berpengaruh pada Kemiskinan di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.