Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut 4 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sulawesi Utara, Ada Via Aplikasi Online

Selain kasus TPPO lewat salah satu aplikasi online di Penginapan Manado, ada 4 kasus lain yang diungkap jajarannya.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Press Conference pengungkapan Kasus TPPO oleh Polda Sulawesi Utara, Jumat (9/6/2023). 

TKP, Desa Dudepo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, hari Rabu tanggal 17 Mei 2023.

Korban, perempuan berinisial VPM, umur 15 tahun, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel.

Tersangka, laki-laki berinisial RD, umur 34 tahun dan perempuan berinisial YL, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kab. Bolsel
Modusnya, Pekerja Seks Komersial.

Ketiga

LP/B/49/V/2023/SPKT/RES BOLSEL/POLDA SULUT, tanggal 20 Mei 2023).

TKP Desa Dudepo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara.

Korban perempuan berinisial SSM, umur 17 tahun, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kab Bolsel.

Tersangka laki-laki berinisial RD, umur 34 tahun, dan perempuan berinisial YL umur 36 tahun, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Modus, PSK.

Keempat

LP/B/446/VI/2023/SPKT/RES BITUNG/POLDA SULUT, tanggal 04 Juni 2023) TKP, Pelabuhan Kota Bitung.

Korban, empat orang perempuan masing-masing berinisial R (17), V (18), S (17), dan R (16), seluruhnya warga Kabupaten Minahasa Utara.

Tersangka perempuan berinisial W, umur 33 tahun, warga Kabupaten Minahasa Utara
Modus, PSK dan Ladies. Barang bukti, Tiket (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved