Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Residivis Kasus Pencurian di Bitung Bernama Eko Kembali Ditangkap Polisi

Pencurian ini dilakukan oleh laki-laki NS alias Eko (30), warga Kelurahan Winenet 2 Kota Bitung pada Minggu (4/6/2023) pukul 12.30 Wita di Rusunawa.

Polsek Maesa
NS alias Eko (30), warga Kelurahan Winenet 2 Kota Bitung ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian motor. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi pencurian motor di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tersangkanya seorang residivis kasus pencurian

Menurut Kapolsek Maesa Kompol Dewa Ayu, aksi pencurian satu unit motor Honda PCX warna merah putih DB 3184 CQ.

Pencurian ini dilakukan oleh laki-laki NS alias Eko (30), warga Kelurahan Winenet 2 Kota Bitung pada Minggu (4/6/2023) pukul 12.30 Wita di Rusunawa Wangurer Tower Goropa.

Korban Farandika Majid (35), lalu melaporkan kejadiannya ke Polisi. Setelah itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan. 

Pada hari Selasa (6/6/2023), tim Resmob Polsek Maesa dan Paminal Polres Bitung mendapat informasi pelaku dan motor curian bakal dijual di Kabupaten Minahasa Utara.

Polisi dari Bitung lalu berkoordinasi dengan Resmob Polres Minut dan Satreskrim Polsek Aermadidi.

"Pelaku sempat kabur dengan barang bukti ke arah Bitung dan petugas melakukan pengejaran.

Didapati motor curian disembunyikan pelaku di Kelurahan Manembo-Nembo kemudian pelaku ditangkap," kata Kapolsek Maesa, Jumat (9/6/2023). (crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved