Perdagangan Orang di Sulut
Daftar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Diungkap Polda Sulut Selama Tahun 2023
Selain kasus TPPO lewat salah satu aplikasi online di Penginapan Manado, ada 4 kasus lain yang diungkap Polda Sulut.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara ikut menjelaskan sejumlah pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan selama tahun 2023.
Selain kasus TPPO lewat salah satu aplikasi online di Penginapan Manado, ada 4 kasus lain yang diungkap jajarannya.
Pertama
LP/B/57/IV/2023/SPKT/POLRES MINSEL/POLDA SULUT, tanggal 18 April 2023.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.
Dalam kasus ini korban perempuan berinisial MT, umur 48 tahun, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.
Tersangkanya juga perempuan berinisial RP, warga Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel.
Kedua
LP/B/48/V/2023/SPKT/RES BOLSEL/POLDA SULUT, tanggal 19 Mei 2023)
TKP, Desa Dudepo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, hari Rabu tanggal 17 Mei 2023.
Korban, perempuan berinisial VPM, umur 15 tahun, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel.
Tersangka, laki-laki berinisial RD, umur 34 tahun dan perempuan berinisial YL, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kab. Bolsel
Modusnya, Pekerja Seks Komersial.
Ketiga
LP/B/49/V/2023/SPKT/RES BOLSEL/POLDA SULUT, tanggal 20 Mei 2023).
TKP Desa Dudepo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara.
Korban perempuan berinisial SSM, umur 17 tahun, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kab Bolsel.
Tersangka laki-laki berinisial RD, umur 34 tahun, dan perempuan berinisial YL umur 36 tahun, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Modus, PSK.
Keempat
LP/B/446/VI/2023/SPKT/RES BITUNG/POLDA SULUT, tanggal 04 Juni 2023) TKP, Pelabuhan Kota Bitung.
Korban, empat orang perempuan masing-masing berinisial R (17), V (18), S (17), dan R (16), seluruhnya warga Kabupaten Minahasa Utara.
Tersangka perempuan berinisial W, umur 33 tahun, warga Kabupaten Minahasa Utara
Modus, PSK dan Ladies. Barang bukti, Tiket (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.