Kotamobagu Sulawesi Utara
Survei Lokasi, Pemkot Kotamobagu Akan Bangun Tugu Selamat Datang di Mongkonai Barat Sulawesi Utara
Pemkot Kotamobagu akan membangun tugu selamat datang di Kelurahan Mongkonai Barat. Kini, mereka sudah survei lokasi.
Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemerintah Kotamobagu tengah merencanakan pembangunan tugu selamat datang yang terletak di Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Titik lokasi pembangunan telah disurvei terlebih dahulu oleh Pemkot Kotamobagu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamonbagu, Claudy N Mokodongan, Kamis (8/6/2023).
Menurut Claudy Mokodongan, Dinas PUPR dan bagian Tapem Setda Kota Kotamobagu, terlebih dahulu survei lokasi untuk penentuan titiknya.
“Tim dari Dinas PUPR dan bagian Tapem terlebih dahulu melakukan survei lapangan untuk menentukan titik lokasi dimana tugu selamat datang akan dibangun,” ucap Claudy Mokodongan.
Penentuan titik pembangunan tugu mengacu ke Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara.
Baca juga: Doa Syafaat Kristen Ketika Ibadah Minggu
Baca juga: Bank Dana Raya Mulai Terapkan Penggunaan e-SPTB ke Nasabah Pensiunan Janda/Duda
“Kami turun bersama bagian Tapem karena memang tak ingin keliru dalam penentuan titik lokasi pembangunannya. Terlebih urusan batas wilayah administrasi daerah memang menjadi urusannya bagian Tapem, data-datanya, hingga peta wilayah ada di situ,” kata Claudy Mokodongan.
Claudy Mokodongan mengatakan tugu tidak bisa dibangun di resting area, karena area itu saat ini sudah masuk wilayah Bolaang Mongondow.
“Kalau acuannya ke UU Nomor 4 Tahun 2007 batas sementaranya memang di situ, tapi setelah keluar Permendagri 68 Tahun 2017, batasnya bergeser tertarik ke arah dalam wilayah Kotamobagu, tepatnya di sekitar lokasi tugu selamat datang berdiri saat ini. Untuk itulah lokasi pembangunannya ditempatkan di lokasi tugu selamat datang yang sekarang berdiri di situ,” ujarnya.

Untuk pelebaran jalan dari resting area ke arah Kotamobagu yang dilaksanakan pada tahun 2012, saat itu batas wilayahnya masih mengacu ke UU Nomor 4 tahun 2007.
“Kepentingan Pemkot Kotamobagu pada saat itu adalah melakukan pelebaran jalan di wilayah perbatasan agar ketika orang-orang memasuki wilayah Kota Kotamobagu ditandai dengan akses jalan yang lebar. Saat itu pun Pemkot Kotamobagu mengajukan permohonan ke Balai Jalan untuk melakukan pelebaran jalan dengan dasar acuan batas wilayah sementara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 4 Tahun 2007, dan alhamdulillah permohonan itu disetujui,” ucap Claudy Mokodongan.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Gadaikan Motor Sewaan, Pria Asal Kotamobagu Sulawesi Utara Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
71 Kasus DBD Tercatat di Kotamobagu Sulut, Berikut Data dari Dinas Kesehatan |
![]() |
---|
Sebaran Kasus DBD di Kotamobagu Sulawesi Utara, hingga Juli 2025 Tercatat 71 Penderita |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Kompleks Pasar 23 Maret Kotamobagu Dikeluhkan, Perbaikan Tunggu Anggaran Tahun Depan |
![]() |
---|
Curi Uang Penumpang Puluhan Juta, Sopir Bentor Asal Gorontalo Diciduk Polres Kotamobagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.