Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Dinas PMPTSP Minahasa Gelar Bimtek dan Sosialisasi Pengawasan Izin Berusaha Berbasis Risiko

Dinas PMPTSP menggelar Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Izin Berusaha Berbasis Risiko. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan SDM

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Dinas PMPTSP Minahasa menggelar Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Izin Berusaha Berbasis Risiko di Pendopo Rumah Tua, Kelurahan Watulambot, Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minahasa menggelar Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Izin Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Rumah Tua, Kelurahan Watulambot, Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (8/6/2023).

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Lynda Watania, didampingi Kadis PTSP Minahasa, Mekry Mekry Sondey.

Acara dihadiri 41 pengusaha, baik pelaku usaha kecil, menengah, dan besar. 

Kepala Dinas PMTSP Minahasa, Mekry Sondey, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Sosialisaai terkait implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketentuan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan penanaman modal," jelas Mekry Sondey.

Baca juga: Chord Gitar Ruang Rindu - Letto, Kunci Lagu C

Baca juga: LLDIKTI Wilayah XVI Beberkan Syarat-Syarat Membuka Perguruan Tinggi Swasta

Tujuan lainnya adalah memberi pemahaman bagi pengusaha dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Kami mengharapkan bagi para pelaku usaha di Minahasa yang sudah memiliki izin supaya mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dan mereka mempunyai kewajiban untuk pelaporan secara online tentang kegiatan penanaman modal," tegas Mekry Sondey.

Mekry Sondey berharap, kegiatan penanaman modal ini akan memberikan kontribusi bagi Minahasa untuk mencapai realisasi investasi.

Ft. Mjr Cap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Dinas PMPTSP Minahasa menggelar Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Izin Berusaha Berbasis Risiko di Pendopo Rumah Tua, Kelurahan Watulambot, Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (8/6/2023).

"Untuk itu kami meminta kepada para pelaku usaha yang sudah memiliki ijin, wajib membuat laporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan periode yang ditetapkan," tandas Mekry Sondey.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved