Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Setahun Harta Kekayaan Kadis Kominfo Sulut Steven Liow Naik 3 Kali Lipat

Dalam LHKPN periodik 2020, tercantum harta kekayaan Evans Steven Liow hanya Rp 260 juta. Tak punya mobil dan motor walau satu unit.

ryo noor/tribun manado
Kadis Kominfo Sulut Evans Steven Liow 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Harta kekayaan Kepala Dinas Kominfo Sulut Evans Steven Liow mengalami kenaikan drastis atau naik tiga kali lipat selama setahun (2020 - 2021).

Hal itu terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2020 dan periodik 2021 atas nama Evans Steven Liow kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu Steven Liow masih menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Sulawesi Utara.

Dalam LHKPN periodik 2020, tercantum harta kekayaan Evans Steven Liow hanya Rp 260 juta.

Baca juga: Jabat Kadis Pariwisata Sulut, Harta Kekayaan Henry Kaitjily Naik Drastis

Nilai tersebut bersumber dari satu bidang tanah dan bangunan miliknya di Kota Manado senilai Rp 310 juta.

Namun karena memiliki hutang Rp 50 juta, maka nilai harta kekayaannya sisa Rp 260 juta.

Pada periodik tersebut, Steven Liow melaporkan tidak memiliki kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.

 

 

Sedangkan pada LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan ke KPK pada 11 Februari 2022, harta kekayaan Steven Liow naik menjadi Rp 810 juta.

Bersumber dari satu bidang tanah dan bangunan miliknya di Manado senilai Rp 310 juta.

Pada periodik 2021, Steven Liow telah mencantumkan memiliki satu unit mobil yakni Toyota Fortuner 4X2 Diesel VRZ A/T GR tahun 2021 senilai Rp 500 juta.

LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.

Berikut rincian harta kekayaan Evans Steven Liow yang dikutip dari laman lhkpn.kpk, Minggu 4 Juni 2023.

LHKPN periodik 2022 yang disampaikan 27 Januari 2021:

I. DATA PRIBADI
1. Nama: Evans Steven Liow
2. Jabatan: Kepala Badan Kesbangpol Daerah Sulut
3. NHK : 670093

II. DATA HARTA

A. Tanah dan bangunan Rp. 310.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 3604 m2/256 m2 di Kota Manado, hasil sendiri Rp. 310.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. ----

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. ----

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 310.000.000

III. Hutang Rp. 50.000.000

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 260.000.000

Bandingkan dengan LHKPN periodik 2021 yang disampaikan pada 11 Februari 2022:

I. DATA PRIBADI
1. Nama: Evans Steven Liow
2. Jabatan: Kepala Badan Kesbangpol Daerah Sulut
3. NHK : 670093

II. DATA HARTA

A. Tanah dan bangunan Rp. 310.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 3604 m2/256 m2 di Kota Manado, hasil sendiri Rp. 310.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 500.000.000
1. Mobil Toyota Fortuner 4X2 Diesel VRZ A/T GR tahun 2021, hasil sendiri Rp. 500.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 50.000.000

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 860.000.000

III. Hutang Rp. 50.000.000

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 810.000.000

Jika Tak Jujur Laporkan!

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan hal itu pada sosialisasi bertema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu 21 September 2022.

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny Setiyanto.

Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.

Setiap warga bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Dapatkan berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved