Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rudapaksa di Sulteng

Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Sulteng, Begini Awal Berkenalan

Gadis 16 Tahun jadi korban rudapaksa. Tersangka adalah seorang oknum anggota polisi. Inisial MKS.

|
Kolase/Ho
Oknum polisi jadi tersangka kasus rudapaksa gadis 16 tahun di Sulawesi Tengah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum anggota polri berinisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa gadis 16 tahun di Parigi Moutong Sulawesi Tengah

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho hari ini Minggu (4/6/2023).

"Untuk oknum anggota Polri, malam ini sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Semalam (Sabtu) kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ujar Irjen Agus Nugroho.

(kejadian heboh: klik link)

Dari hasil pemeriksaan terungkap awal mula Ipda MKS kenal dengan R. 

Yaitu saat korban meminta bantuan untuk mencari ponselnya yang hilang.

Menurut informasi yang diperoleh TribunPalu.com, Ipda MKS merudapaksa R dalam keadaan mabuk.

10 Orang Jadi Tersangka

Polda Sulteng telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Ke-10 tersangka itu berasal dari profesi yang berbeda, seperti seorang guru SD dan kepala desa.

Tujuh dari 10 tersangka telah berhasil diamankan, yaitu HR (kepala desa), ARH alias AF (guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (mahasiswa, dan K alias DD.

Sementara, tiga lainnya masih buron.

Dua Buron Sudah Ditangkap

Dua dari tiga tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Parigi Moutong berhasil diamankan.

Mereka adalah AS (46) dan AA (27).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved