Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anies Baswedan

Anies Baswedan Terancam Gagal Maju Capres Apabila MK Kabulkan Keinginan 'Pejabat Istana'

Anies Baswedan terancam gagal maju Capres di Pilpres 2024 apabila MK mengabulkan keinginan 'Pejabat Istana', Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko

Editor: Frandi Piring
KONTAN
Anies Baswedan Terancam Gagal Maju Capres Apabila MK Kabulkan Keinginan 'Pejabat Istana' KSP Moeldoko soal PK Kepengurusan Partai Demokrat. Anies Baswedan semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta. 

"Babak baru di mana Partai Demokrat diambilalih dan ini semakin mempertegas bahwa poros Perubahan bubar jalan. Poros Perubahan ya wasalam," tutur Adi.

Sebelumnya, SBY yang menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khawatir Partai Demokrat akan diambil alih KSP Moeldoko.

Hal itu merespons pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana soal pengambilalihan Partai Demokrat oleh Moeldoko lewat upaya peninjauan kembali atau PK di MA.

SBY mengaku mendapat informasi dari seorang mantan menteri menyampaikan pesan dari politikus senior yang bukan kader Demokrat mengenai PK Moeldoko.

"Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih?” kata SBY dalam keterangannya, dikutip Senin (29/5/2023).

Mantan Presiden RI ini berpendapat secara akal sehat sulit diterima jika PK Moeldoko dikabulkan MA karena sudah 16 kali kalah di pengadilan.

"Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yang sangat buruk," ujar SBY.

SBY pun berharap agar pemegang kekuasaan tetap amanah, menegakkan kebenaran dan keadilan.

“Indonesia bukan negara "predator" (yang kuat memangsa yang lemah) serta tak anut hukum rimba, yang kuat menang, yang lemah selalu kalah,” ucapnya.

SBY juga mengimbau kader Partai Demokrat di seluruh tanah air, agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko dan selalu mengikuti petunjuk Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional,” imbuhnya.

Diketahui Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk putusan MA terkait dengan kepengurusan Partai Demokrat.

Moeldoko mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kasusnya ke MA pada tanggal 3 Maret 2023.

PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara: 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022

Baca juga: Moeldoko Masuk Bursa Cawapres 2024, Didukung Penuh dan Diminta Istiqomah

Informasi dari Denny Indrayana

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved