Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Viral Video Tak Senonoh Gadis 15 Tahun, Ternyata Direkam Pacar dan Sengaja Disebar Pacarnya

Belakangan baru diketahui kalau perempuan dalam video itu merupakan gadis berusia 15 tahun

Editor: Indry Panigoro
grid.id
Ilustrasi video tak senonoh 

Bagaimana nasibnya serta kondisi teman yang diperas?

Ilutrasi, menyebarkan konten tak senonoh.
Ilutrasi, menyebarkan konten tak senonoh. (Istimewa)

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Vietnam.

Menurut surat kabar CA HCMC, pada 21 Mei 2023, halaman informasi Departemen Acara Pidana Departemen Kepolisian Provinsi Hau Giang menerima pengaduan dari seorang remaja bernama Q (nama disamarkan, 16 tahun).

Q dipaksa memberikan uang sebesar 300 ribu dong Vietnam atau sekitar Rp 290 ribu oleh seseorang yang dia kenal lewat media sosial.

Teman dunia maya itu juga sama-sama masih remaja.

Tak disangka, remaja dari media sosial itu mengancam akan menyebarkan foto telanjang Q.

Rupanya, Q merupakan penyuka sesama jenis, dan sempat mengirimkan foto telanjangnya kepada remaja pria di media sosialnya itu.

Karena terlalu takut dan tidak punya cukup uang, Q akhirnya melakukan transfer uang sebesar 100 ribu dong atau sekitar Rp 63 ribu.

Tak berhenti di situ, si pemeras terus mengancam, meminta Q memberikan 550 ribu dong (sekitar Rp 350 ribu) lagi untuk menghapus foto bugil yang dimilikinya.

Siang harinya, pemuda itu membuat janji untuk bertemu dengan Q untuk transaksi uang yang dia minta.

Mereka janji bertemu di sebuah kafe di Kota Vi Thanh.

Pada tempat itulah akhirnya remaja pemeras itu ditangkap polisi.

Kepada polisi, pemuda berinisial P itu mengakui semua kelakuannya sebagai tindakan pemerasan.

Kasus ini pun ditangani oleh Departemen Kriminal Kepolisian Provinsi bekerja sama dengan Kepolisian Kota Vi Thanh.

Polisi mengimbau agar masyarakat sama sekali tidak memberikan foto dirinya yang sensitif kepada siapapun untuk menghindari menjadi korban seperti kasus Q.

Selain itu, segera lapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan tanda-tanda kejahatan. (*)

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com 

Penulis: Alifia Yumna Amri

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved