Viral Medsos
Viral Video Tak Senonoh Gadis 15 Tahun, Ternyata Direkam Pacar dan Sengaja Disebar Pacarnya
Belakangan baru diketahui kalau perempuan dalam video itu merupakan gadis berusia 15 tahun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh video tak senonoh seorang gadis.
Dalam video itu tampak seorang gadis beradegan.
Dalam video itu tampak si wanita tengah melakukan sesuatu.
Belakangan baru diketahui kalau perempuan dalam video itu merupakan gadis berusia 15 tahun.
Penyebar videonya rupanya sang kekasih.
Pelaku merupakan remaja usia 18 tahun berinisial AF.
Kini AF (18) telah diamankan pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tulungagung usai merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur.
AF sendiri merupakan warga Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
Jika hasratnya tak terpenuhi, AF mengancam korban yang merupakan pacarnya yang masih berusia 15 tahun menyebar video asusila.
Kini, AF telah ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.
AF telah berkali-kali melakukan hubungan terlarang dengan korban dalam rentang waktu April hingga Mei 2023.
Hal itu diungkap oleh Iptu Mohammad Anshori pada Senin (29/5/2023) lalu.
“Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak 15 tahun. Warga Trenggalek juga," ujar Mohammad Anshori dikutip TribunStyle.com dari TribunJateng.
AF diketahui telah berkali-kali memaksa kekasihnya melakukan hubungan di sejumlah tempat berbeda.
Hubungan terlarang itu terakhir terjadi pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Kedungwaru, Tulungagung.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Kepolisian mengetahui pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan berkali-kali melakukan hubungan dan mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS (Video Call Sex).
Dia bahkan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus videonya.
“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban” imbuhnya.
Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian menceritakan hal tersebut pada pihak keluarga.
Sang kakak kemudian segera membuat laporan ke Polres Tulungagung.
Dari laporan tersebut pihak Kepolisian Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
"Setelah adanya laporan itu Unit PPA langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pelaku.
Kami juga mengamankan barang bukti pakaian pelaku dan korban," jelas Anshori.
Pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku dan korban.
Atas perbuatannya AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara
Kasus Lain: Remaja Peras Temannya Penyuka Sesama Jenis, Ancam Upload Foto Syur Bila Tak Beri Uang
Remaja 17 tahun peras temannya penyuka sesama jenis, ancam upload dan sebarkan foto syur jika tak diberi uang.
Sungguh terlalu, masih muda tapi suka memeras orang, bahkan temannya sendiri.
Terlebih lagi, remaja tersebut ancam sebarkan foto sensitif temannya yang penyuka sesama jenis itu.
Akibat perbuatannya, remaja tersebut pun kena batunya, ditangkap polisi.
Bagaimana nasibnya serta kondisi teman yang diperas?
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Vietnam.
Menurut surat kabar CA HCMC, pada 21 Mei 2023, halaman informasi Departemen Acara Pidana Departemen Kepolisian Provinsi Hau Giang menerima pengaduan dari seorang remaja bernama Q (nama disamarkan, 16 tahun).
Q dipaksa memberikan uang sebesar 300 ribu dong Vietnam atau sekitar Rp 290 ribu oleh seseorang yang dia kenal lewat media sosial.
Teman dunia maya itu juga sama-sama masih remaja.
Tak disangka, remaja dari media sosial itu mengancam akan menyebarkan foto telanjang Q.
Rupanya, Q merupakan penyuka sesama jenis, dan sempat mengirimkan foto telanjangnya kepada remaja pria di media sosialnya itu.
Karena terlalu takut dan tidak punya cukup uang, Q akhirnya melakukan transfer uang sebesar 100 ribu dong atau sekitar Rp 63 ribu.
Tak berhenti di situ, si pemeras terus mengancam, meminta Q memberikan 550 ribu dong (sekitar Rp 350 ribu) lagi untuk menghapus foto bugil yang dimilikinya.
Siang harinya, pemuda itu membuat janji untuk bertemu dengan Q untuk transaksi uang yang dia minta.
Mereka janji bertemu di sebuah kafe di Kota Vi Thanh.
Pada tempat itulah akhirnya remaja pemeras itu ditangkap polisi.
Kepada polisi, pemuda berinisial P itu mengakui semua kelakuannya sebagai tindakan pemerasan.
Kasus ini pun ditangani oleh Departemen Kriminal Kepolisian Provinsi bekerja sama dengan Kepolisian Kota Vi Thanh.
Polisi mengimbau agar masyarakat sama sekali tidak memberikan foto dirinya yang sensitif kepada siapapun untuk menghindari menjadi korban seperti kasus Q.
Selain itu, segera lapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan tanda-tanda kejahatan. (*)
Artikel ini diolah dari TribunJateng.com
Penulis: Alifia Yumna Amri
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-video-asusila-2642462.jpg)