Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Segini Harta Kekayaan Muhammad Jabir, Mantan Aktivis Kini Wakil Ketua DPRD Boltim

Mantan aktivis mahasiswa Unsrat Manado ini memiliki lima bidang tanah dan 2 unit mobil.

Rafsan Damopolii/Tribun Manado
Wakil Ketua DPRD Boltim Muhammad Jabir sekaligus politisi Partai Nasdem 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Wakil Ketua II DPRD Boltim Muhammad Jabir tercatat memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 1 miliar. 

Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 960 juta. Terdiri lima bidang. 

Tiga bidang di Kabupaten Boltim. Masing-masing satu bidang di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong. 

Sebagian diperoleh dari hasil sendiri. Sebagian lainnya merupakan hibah tanpa akta.

Mantan aktivis mahasiswa di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini juga melaporkan memiliki dua unit mobil.

Baca juga: KPK Soroti Banyak Pejabat Tak Lapor LHKPN, Intip Kekayaan Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar

Baca juga: Harta Miliaran, Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun Lapor LHKPN Tak Punya Mobil dan Motor

Politisi Partai NasDem ini juga mencantumkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 100 juta.

Namun pria kelahiran Tocule 19 Januari 1976 ini melaporkan memiliki hutang sebanyak Rp 246 juta. 

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Muhammad Jabir

Tanggal penyampaian 14 Maret 2022. 

 

 

Berikut rincian harta kekayaan Muhammad Jabir, mantan pengurus lembaga survei yang kini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Boltim

I. DATA PRIBADI
1. Nama: Muhammad Jabir
2. Jabatan: Anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur 
3. NHK : 539398

II. DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 960.000.000

1. Tanah seluas 10000 m2 di Boltim, hasil sendiri Rp. 35.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 1000 m2/120 m2 di Boltim, hasil sendiri Rp.200.000.000

3. Tanah seluas 17600 m2 di Boltim, hasil sendiri Rp. 20.000.000

4. Tanah seluas 20992 m2 di Bolmong, hibah tanpa akta Rp. 105.000.000
5. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/75 m2 di Kotamobagu, hibah tanpa akta Rp. 600.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 130.000.000

1. Mobil Daihtasu Espas pick up tahun 2000, hasil sendiri Rp. 10.000.000
2. Mobil Honda Odyssey 2.4 L tahun 2005, hasil sendiri Rp.120.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 100.000.000

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 60.841.000
F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 1.250.841.000

III. Hutang Rp. 246.479.944

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 1.004.361.056

Jika Tak Jujur Laporkan!

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan hal itu pada sosialisasi bertema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu 21 September 2022.

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny Setiyanto.

Baca juga: Intip Mobil Mewah dan Harta Kekayaan Dirut PDAM Manado Meiky Taliwuna

Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.

Setiap warga bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Dapatkan berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved