Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Harta Miliaran, Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun Lapor LHKPN Tak Punya Mobil dan Motor

Berharta Rp 3,8 miliar lebih. Terbanyak dalam bentuk dan tanah dan bangunan. Terdiri 6 bidang.

TRIBUN MANADO/SITI NURJANAH
Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun yang juga politisi PDIP 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Harta kekayaan Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun pada 2021 tercatat lebih Rp 3,8 miliar.

Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan sebanyak 6 bidang.

Terdiri lima bidang di Kabupaten Boltim. Satu bidang di Kota Manado, Sulawesi Utara. Total nilai Rp 3,35 miliar.

Kendati demikian, ia melaporkan tapi tak punya mobil dan sepeda motor walau satu unit pun. 

Itulah yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Medy Lensun

Tanggal penyampaian 29 Maret 2022. 

Baca juga: Intip Mobil Mewah dan Harta Kekayaan Dirut PDAM Manado Meiky Taliwuna

Padahal sebelum menjadi Wakil Ketua I DPRD Boltim dari PDIP, Medy Lensun adalah pengusaha. 

Pria kelahiran Modayag 9 Maret 1976 ini juga pernah sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara.  

Medy Lensun juga pernah menjabat Wakil Bupati Boltim periode 2010-2015 berpasangan dengan Sehan Landjar.

 

 

Berikut rincian harta kekayaan Medy Lensun yang dikutip dari laman lhkpk.kpk, Jumat (2/6/2023).

I. DATA PRIBADI

1. Nama: Medy Lensun
2. Jabatan: Anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur
3. NHK: 620336

II. DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 3.350.000.000
1. Tanah seluas 40000 m2 di Boltim, hasil sendiri Rp. 800.000.000
2. Tanah seluas 20000 m2 di Boltim, hasil sendiri Rp. 400.000.000

3. Tanah seluas 20000 m2 di Boltim, hasil sendiri Rp. 400.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 573 m2/420 m2 di Boltim, hasil sendiri Rp.1.000.000.000

5. Tanah seluas 3500 m2 di Boltim, hasil sendiri Rp. 350.000.000
6. Tanah seluas 256 m2 di Kota Manado, hasil sendiri Rp. 400.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. ----

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 473.004.000

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp. 60.050.000

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 3.883.054.000

III. Hutang Rp. ----

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 3.883.054.000

Jika Tak Jujur Laporkan!

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto mengatakan hal itu pada sosialisasi bertema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu 21 September 2022.

Baca juga: Punya 4 Mobil, Segini Harta Kekayaan GM PLN Suluttenggo Johanes Avilla Ari Dartomo

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny Setiyanto.

Menurutnya, masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat.

Setiap warga bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Dapatkan berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved