Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pantas Hakim Minta Hadirkan Yasti Mokoagow di Sidang Korupsi Jalan Insil, Sempat Bahas Proyek

Nama Yasti Mokoagow memang sempat disebut dalam dakwaan korupsi jalan Insil Bolmong tahun 2020.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi Insil Bolmong tahun 2020 di PN Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang korupsi jalan Insil Bolmong tahun 2020 terus berlanjut.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu 31 Mei 2023.

Namun agendanya masih pada tahapan mendengarkan para saksi.

Baca juga: Update Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil, Satu Tersangka Diserahkan ke Kejati Sulawesi Utara

Atau pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Alfi Usup.

Pada kesempatan tersebut, sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut diperiksa.

Bahkan nama mantan Bupati Bolmong Yasti Mokoagow sempat disebut.

Baca juga: Deni Senduk Tersangka Korupsi Jalan Insil Bolmong Ditahan di Rutan Malendeng Manado

Hanya satu saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang kali ini.

Saksi tersebut adalah ahli dari Kotamobagu bernama Rafan Mokoginta.

Sidang korupsi jalan Insil Kabupaten Bolmong ini berlangsung hingga pukul 17.00 Wita.

Dan yang menarik adalah di akhir persidangan, hakim anggota Maria Sitanggang meminta agar JPU menghadirkan mantan Bupati Bolmong Yasti Mokoagow ke persidangan.

Baca juga: 867 Siswa se-Bolaang Mongondow Sulawesi Utara Ikut Lomba Olimpiade di Desa Insil

"JPU segera hadirkan Bupati Bolmong tahun 2020 ke persidangan. Karena ada pertemuan sebelum proyek ini jalan," kata Maria.

"Pertemuan ini dibahas untuk menentukan proyek jalan di desa Insil, jadi ini penting," kata hakim.

Permintaan dari hakim anggota Maria Sitanggang ini hanya dibalas dengan anggukan kepala oleh JPU.

Nama Yasti Mokoagow memang sempat disebut dalam dakwaan korupsi jalan Insil Bolmong tahun 2020.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved