Korupsi Jalan Inisil Bolmong
Nama Yasti Soepredjo Mokoagow Disebut di Sidang Kasus Korupsi, Eks Bupati Bolmong Pernah Diperiksa
Yasti Soepredjo Mokoagow sempat disebut dalam dakwaan korupsi jalan Insil Bolmong tahun 2020.
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Yasti Soepredjo Mokoagow belakangan kembali jadi sorotan.
Pasalnya Yasti Soepredjo Mokoagow sempat disebut dalam dakwaan korupsi jalan Insil Bolmong tahun 2020.
Hal itu terjadi saat Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, menggelar sidang kasus korupsi jalan Inisil Bolmong, Rabu 31 Mei 2023.
Sidang tersebut beragendakan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Alfi Usup ini menghadirkan satu saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Baca juga: Breaking News: Gerindra Manado Pastikan Didi Roa Mundur dari Bacaleg DPRD Sulawesi Utara
Saksi tersebut adalah ahli dari Kotamobagu bernama Rafan Mokoginta.
Sidang korupsi jalan Insil Kabupaten Bolmong ini berlangsung hingga pukul 17.00 Wita.
Dan yang menarik adalah di akhir persidangan, hakim anggota Maria Sitanggang meminta agar JPU menghadirkan mantan Bupati Bolmong Yasti Mokoagow ke persidangan.
Diminta Hadir di Sidang Kasus Korupsi
Nama Yasti Soepredjo Mokoagow sempat disebut dalam dakwaan korupsi jalan Insil Bolmong tahun 2020, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu 31 Mei 2023.
Hakim anggota Maria Sitanggang meminta agar JPU menghadirkan mantan Bupati Bolmong Yasti Mokoagow ke persidangan.
"JPU segera hadirkan Bupati Bolmong tahun 2020 ke persidangan. Karena ada pertemuan sebelum proyek ini jalan," kata Maria.
"Pertemuan ini dibahas untuk menentukan proyek jalan di desa Insil, jadi ini penting," kata hakim.
Permintaan dari hakim anggota Maria Sitanggang ini hanya dibalas dengan anggukan kepala oleh JPU.
Nama Yasti Mokoagow memang sempat disebut dalam dakwaan korupsi jalan Insil Bolmong tahun 2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.