Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencabulan

Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 11 Orang, Ternyata Ada Oknum Polisi Juga yang Terlibat

Oknum polisi yang diduga terlibat kasus kekerasam seksual terhadap remaja 16 tahun di Parigi Moutong

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Foto Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya seorang gadis remaja jadi korban pencabulan.

Dimana gadis remaja tersebut dicabuli dibeberapa tempat.

Terkait hal tersebut 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan terbaru ada seorang aparat yang terlibat kasus pencabulan tersebut.

Oknum polisi tersebut berinisial MKS.

Setelah sebelumnya diketahui pelaku ada seorang guru dan kepala desa.

Berikut ini inisidal para tersangka hingga kondisi korban.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Seorang Pemotor Tewas, Korban Ditabrak Sopir Mobil Pajero dari Belakang

Baca juga: Gempa Bumi Terkini Kamis 1 Juni 2023, Pusat Guncangan di Laut, Info BMKG Magnitudonya

MKS, oknum polisi yang diduga terlibat kasus kekerasa seksual terhadap remaja 16 tahun di Parigi Moutong kini ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ungkap Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho di Markas Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/5/2023).

Meski sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan, oknum polisi MKS tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut.

Kendati demikian, Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.

"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.

Irjen Agus menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.

Mereka adalah oknum Polri MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.

Seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Pelaku Setubuhi Korban Berulang Kali

Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kasus asulia yang terjadi pada anak di bawah umur berinisial RI (16) di tempat yang berbeda-beda.

"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnya dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong.

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebayak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.

Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (oknum guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Untuk inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.

Polisi juga menyita dua unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.

"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.

Yudy menambahkan, modus dari kelima orang ini, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

Bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.

Kondisi Korban

Korban asusila anak di bawah umur berinisial RI (16) direncanakan akan menjalani operasi awal Juni 2023 mendatang.

Hal itu diungkapkan Direktur RSUD Undata Palu, drg Herry Mulyadi saat diwawancarai TribnPalu diruang kerjanya, Rabu (31/5/2023).

"Operasinya (pengangkatan tumor rahim) rencana minggu depan Insya Allah berjalan dengan baik," ucapnya.

Menurut Herry, sebenarnya operasi sudah direncanakan minggu kemarin, namun karena ada beberapa hal-hal yang harus dipenuhi, sehingga operasi itu sempat tertunda.

"Kemarin sebenarnya sudah mau dioperasi tapi setelah dicek ini belum bisa, ada yang perlu ditindaklanjuti terlebih dahulu seperti perbaikan kondisi pasien, baru dilaksanakan operasi," ujarnya.

Menurut Herry, dalam proses operasi ada 3 dokter yang akan menangani yakni dari Dokter Bedah Anak, Dokter Onkologi dan Dokter Bedah Digestif.

"Jadi harus ada tindakan akurat (operasi) yang dilakukan, keluarganya sudah tahu, ada hal-hal yang diselamatkan supaya tidak menjalar, kalau tindakan operasi ini dilakukan sudah jelas (tidak bisa punya anak)," tuturnya.

Dia menambahkan, untuk saat ini kondisi korban asusila itu cukup baik dan sudah ditempatkan diruangan khusus (diisolasi).

Sumber TribunPalu.com

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved