Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Jalan Inisil Bolmong

BREAKING NEWS, Sidang Korupsi Jalan Bolmong, Hakim Minta JPU Hadirkan Yasti Mokoagow ke Pengadilan

Di akhir persidangan, hakim anggota Maria Sitanggang meminta agar JPU menghadirkan mantan Bupati Bolmong Yasti Mokoagow ke persidangan.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi Insil Bolmong tahun 2020 di PN Manado. 

Kombes Abast menyebutkan pemeriksaan Yasti dilakukan guna pengembangan berkas para tersangka yang telah ditetapkan waktu itu oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Karena waktu itu kan, mantan bupati Bolmong ini merupakan penguasa anggaran, makanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” kata dia.

Diketahui, proyek jalan Insil Bolmong ini berjalan saat Yasti Mokoagow masih menjabat sebagai Bupati Bolmong.

Sebagai penguasa anggaran saat itu, Yasti memang ‘sakti’.

Lolos dalam perkara ini dan hanya menjerat mantan anak buahnya Yasti, yaitu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bolmong Channy Wayong dan Mutiara Endang Tammun yang berstatus ASN juga di PUPR Bolmong.

Sementara satu tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Antje Kumendong.

Setelah itu, Polda Sulut kemudian menetapkan tersangka baru lagi yang bernama Denny Senduk selaku owner dari Perusahaan GAS didalam proyek jalan Insil Bolmong. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved