Ryo Noor Meninggal
Gunakan Metode TAA, Polda Sulut Olah TKP di Lokasi Tabrak Lari Wartawan Tribun Manado Riyo Noor
Polda Sulawesi Utara menggelar olah TKP di lokasi tabrak lari yang menewaskan wartawan Tribun Manado, Riyo Noor. Olah TKP itu menggunakan metode TAA.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Penyelidikan kasus tabrak lari wartawan Tribun Manado, Riyo Noor, masih terus dilakukan oleh polisi.
Sudah kurang lebih tiga bulan pelaku tabrak lari yang menewaskan Riyo Noor belum juga terungkap.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa bersama Satuan Ditlantas Polda Sulawesi Utara kembali menggelar olah TKP di lokasi kecelakaan, di ruas jalan Desa Tompaso Dua, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa.
Kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 04.30 Wita.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut, AKBP Roy Tambajong, menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Perintah Kapolda Sulut, pihaknya melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan.
"Jadi kita melakukan kegiatan olah TKP dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA)," kata AKBP Roy Tambajong saat meninjau lokasi kecelakaan di Desa Tompaso Dua.
Dari hasil olah TKP, sepeda motor yang dikemudikan Riyo Noor dengan kecepatan sedang antara 40-60 kilometer per jam, dari arah selatan menuju ke arah utara.
"Pada saat akan tiba di titik kecelakaan, kendaraan roda empat jenis city car melaju dengan kecepatan 100 kilometer per jam dan menabrak korban dari belakang. Korban pun terpental sejauh 25 meter, dan sepeda motor korban terseret 65,80 meter," jelas AKBP Roy Tambajong.
Atas peristiwa ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Minahasa terus menyelidiki pemilik kendaraan mobil tersebut.
Kasatlantas Polres Minahasa, Iptu Muhammad Syarif Subarkah, saat dikonfirmasi membenarkan olah TKP tersebut.
"Iya, kita gunakan metode Traffic Accident Analysis di sembilan titik lokasi untuk memetakan lokasi peristiwa kecelakaan," kata Iptu Muhammad Syarif Subarkah kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (28/5/2023).
Terkait hasil tersebut, ia menyebut sudah mengumpulkan data dan informasi tambahan untuk nanti diselidiki lebih lanjut.
"Kita telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti di lapangan terkait insiden kecelakaan tersebut, dibantu Ditlantas Polda Sulut untuk mengungkap kasus ini," tandas Iptu Muhammad Syarif Subarkah.
Pengamat Hukum Sofyan Yosadi Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Tabrak Lari Wartawan Tribun Manado
Baca juga: LIVE STREAMING Manchester United vs Fulham, Ini Link Nonton Siaran Langsung
Baca juga: Tokoh Agama dan Biarawan Juga Kena, Ini Data Profesi Penderita HIV/AIDS di Sulawesi Utara
Pengamat sekaligus Praktisi Hukum Sulawesi Utara (Sulut) Sofyan Jimmy Yosadi SH siap mengawal kasus Tabrak Lari yang menewaskan Wartawan Tribun Manado Riyo Noor.
Ia menilai, kepolisian dalam menangani kasus tersebut terkesan lambat dan tak serius membawa keadilan hukum kepada masyarakat.
"Kalau melihat dan mengamati perkembangan kasus ini sebagaimana pemaparan pihak kepolisian seharusnya tidak terlalu susah untuk mengungkap kasus ini," kata Yosadi kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (26/5/2023).
Padahal, lanjutnya, sudah ada bukti permulaan yang cukup, petunjuk dan apalagi telah dibentuk tim khusus.
Seharusnya progresnya cepat dan transparan yang dibutuhkan keluarga korban dan masyarakat.
"Kalau terkesan lambat justru jawabannya ada pada kewenangan serta keseriusan penyidik kepolisian. Apakah mau dan mampu meneruskan kasus ini," beber Yosadi
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulut, Gorontalo, dan Sulteng ini juga mempertanyakan, sudah kurang lebih tiga bulan kasus ini tak mampu diungkap Polres Minahasa.

"Mengapa terkesan lambat padahal sudah semakin dekat terkuak kasus ini, siapa pelakunya," katanya.
Apalagi, kata Yosadi hukum tidak boleh tebang pilih. Harus memenuhi rasa keadilan.
Dalam Konstitusi Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebut segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
"Sedangkan, Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebut setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum," papar Yosadi.
Lanjutnya, teori equality before the law dalam Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing.
"Karena kesamaan di hadapan hukum atau asas equality before the law mengandung makna setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah," tegas Yosadi
Dari pengalamannya, pada banyak kasus besar dan sukar terungkap, bisa saja karena adanya faktor X atau ada sesuatu.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aquarius Senin 29 Mei 2023: Hindari Konflik
Baca juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Senin 29 Mei 2023: Belum Terlambat untuk Mengejar Ketinggalan
"Seharusnya proses penyelidikan dan penyidikan harus transparan dan profesional apalagi dengan Visi Kapolri yang menyatakan bahwa kepolisian harus PRESISI artinnya padigama kinerja yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan," tukasnya.
Yosadi mengatakan, jika terkesan lambat maka dimana transparansi keadilannya? Kepada siapa lagi keluarga korban akan berharap?
"Polisi yang mewakili negara untuk melindungi dan melayani masyarakat cenderung malah seperti “bermain-main” dengan hukum yang tebang pilih," tegas Yosadi.
Oleh karena itu, sebagai praktisi hukum, yang jiwanya membela untuk orang-orang yang mencari keadilan, dirinya siap mengawal kasus ini.
"Saya menghimbau agar pihak kepolisian secepatnya mengungkap kasus ini, apapun taruhannya," tegasnya.
Sebab, menurutnya, semakin lama terungkap maka akan semakin banyak asumsi masyarakat bahwa ada keterlibatan oknum yang dianggap cukup kuat dibelakang.

"Sehingga pengungkapan kasus yang menewaskan sahabat wartawan Riyo Noor terkesan tarik ulur," pungkas Wakil Ketua Sekjen DPP Peradi ini.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Kata Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana Soal Mandeknya Kasus Tabrak Lari Riyo Noor |
![]() |
---|
JIPS Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Tabrak Lari Jurnalis Tribun Manado Riyo Imawan Noor |
![]() |
---|
Pelaku Tabrak Lari Riyo Noor Belum Ditemukan, AJI Manado: Polisi Harus Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana Beri Atensi Khusus Kasus Tabrak Lari Wartawan Tribun Manado |
![]() |
---|
Pelaku Tabrak Lari Wartawan Tribun Manado Riyo Noor Belum Terungkap, Keluarga: Tolong Segera Ungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.