Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ryo Noor Meninggal

Gunakan Metode TAA, Polda Sulut Olah TKP di Lokasi Tabrak Lari Wartawan Tribun Manado Riyo Noor

Polda Sulawesi Utara menggelar olah TKP di lokasi tabrak lari yang menewaskan wartawan Tribun Manado, Riyo Noor. Olah TKP itu menggunakan metode TAA.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Gunakan Metode TAA, Polda Sulawesi Utara gelar olah TKP di lokasi tabrak lari Wartawan Tribun Manado, Riyo Noor. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Penyelidikan kasus tabrak lari wartawan Tribun Manado, Riyo Noor, masih terus dilakukan oleh polisi. 

Sudah kurang lebih tiga bulan pelaku tabrak lari yang menewaskan Riyo Noor belum juga terungkap. 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa bersama Satuan Ditlantas Polda Sulawesi Utara kembali menggelar olah TKP di lokasi kecelakaan, di ruas jalan Desa Tompaso Dua, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa

Kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 04.30 Wita.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut, AKBP Roy Tambajong, menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Perintah Kapolda Sulut, pihaknya melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan.
 
"Jadi kita melakukan kegiatan olah TKP dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA)," kata AKBP Roy Tambajong saat meninjau lokasi kecelakaan di Desa Tompaso Dua.

Dari hasil olah TKP, sepeda motor yang dikemudikan Riyo Noor dengan kecepatan sedang antara 40-60 kilometer per jam, dari arah selatan menuju ke arah utara. 

"Pada saat akan tiba di titik kecelakaan, kendaraan roda empat jenis city car melaju dengan kecepatan 100 kilometer per jam dan menabrak korban dari belakang. Korban pun terpental sejauh 25 meter, dan sepeda motor korban terseret 65,80 meter," jelas AKBP Roy Tambajong.

Atas peristiwa ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Minahasa terus menyelidiki pemilik kendaraan mobil tersebut. 

Kasatlantas Polres Minahasa, Iptu Muhammad Syarif Subarkah, saat dikonfirmasi membenarkan olah TKP tersebut.

"Iya, kita gunakan metode Traffic Accident Analysis di sembilan titik lokasi untuk memetakan lokasi peristiwa kecelakaan," kata Iptu Muhammad Syarif Subarkah kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (28/5/2023).

Terkait hasil tersebut, ia menyebut sudah mengumpulkan data dan informasi tambahan untuk nanti diselidiki lebih lanjut. 

"Kita telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti di lapangan terkait insiden kecelakaan tersebut, dibantu Ditlantas Polda Sulut untuk mengungkap kasus ini," tandas Iptu Muhammad Syarif Subarkah.

Pengamat Hukum Sofyan Yosadi Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Tabrak Lari Wartawan Tribun Manado

Baca juga: LIVE STREAMING Manchester United vs Fulham, Ini Link Nonton Siaran Langsung

Baca juga: Tokoh Agama dan Biarawan Juga Kena, Ini Data Profesi Penderita HIV/AIDS di Sulawesi Utara

Pengamat sekaligus Praktisi Hukum Sulawesi Utara (Sulut) Sofyan Jimmy Yosadi SH siap mengawal kasus Tabrak Lari yang menewaskan Wartawan Tribun Manado Riyo Noor.

Ia menilai, kepolisian dalam menangani kasus tersebut terkesan lambat dan tak serius membawa keadilan hukum kepada masyarakat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved