Anak Pejabat Lakukan Aniaya
Viral Permintaan Maaf Mario Dandy kepada David Ozora Sambil Tersenyum, Tuai Sorotan Publik
Viral video momen permintaan maaf Mario Dandy kepada David Ozora sambil tersenyum.
"Fakta sesungguhnya pSesasca-administrasi telah selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna orange dan memasangkan kabel tis kepada tersangka," sambung dia.
Adapun, Mario sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dia ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur selama menunggu proses persidangan.
Sebagai informasi, D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Jaksa Diminta Hati-hati Tangani Kasus Mario Dandy
Aliansi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (PKTA) meminta jaksa dan hakim untuk berhati-hati dalam dalam memeriksa berkas perkara Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan terhadap D (17).
Hal tersebut menanggapi adanya isu yang ramai di media sosial bahwa tindakan Mario Dandy tidak tergolong penganiayaan berat karena kondisi korbannya sudah berangsur membaik.
"Jadi Aliansi PKTA meminta jaksa dan hakim untuk berhati-hati dalam memeriksa perkara anak korban D ini," ujar Koordinator Presidium Aliansi PKTA, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023).
Erasmus berpendapat, kondisi D yang kian membaik tak dapat langsung disimpulkan bahwa penganiayaan berat tidak terjadi.
"Aliansi PKTA percaya, setelah melihat fakta yang ada bahwa apa yang dilakukan oleh MDS terhadap Anak Korban D adalah sebuah perbuatan penganiayaan berat," ucap dia.
Erasmus berujar, tindakan yang dilakukan oleh Mario terhadap korban D itu harus mempertimbangkan pelayanan kesehatan di wilayah korban.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubicon Dilelang |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Dalang Mario Dandy Emosi hingga Aniaya David Ozora, Bukan AGH Ternyata Wanita Ini |
![]() |
---|
Update Kasus Penganiayaan David Ozora: Tersangka Mario Dandy Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Fakta Mario Dandy Bisa Lepas Kabel Ties Sendiri, Keluarga David Ozora Geram |
![]() |
---|
Update Kondisi Terbaru David Ozora, Sudah Bisa Pulang dan Jalani Perawatan 6 Bulan di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.