Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Fakta-fakta Kasus Ibu Muda Korban KDRT Jadi Tersangka, Mahfud MD Bereaksi, Putri Balqis Dibebaskan

Simak fakta-fakta kasus seorang ibu muda korban KDRT jadi tersangka di Depok yang menuai sorotan publik hingga Mahfud MD.

Editor: Tirza Ponto
HO
Simak fakta-fakta kasus seorang ibu muda korban KDRT jadi tersangka di Depok yang menuai sorotan publik hingga Mahfud MD. 

Menurut Yogen, pihaknya sudah memfasilitasi keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap keduanya. Akan tetapi, Putri Balqis tak menghadirinya.

"(Putri Balqis) hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kemudian, kami coba RJ tapi tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," kata dia.

Putri Balqis dan keluarganya juga disebut tidak memberikan akses kepada suaminya untuk bertemu anak-anak.

"Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," ucap Yogen.

5. Putri Balqis telah bebas

Pada Kamis (25/5/2023), Putri bebas setelah menerima penangguhan penahanan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan demi keberimbangan penanganan kasus KDRT.

Sebab, suami yang status hukumnya sama dengan istrinya, saat ini tidak dilakukan penahanan lantaran masih memerlukan penanganan medis.

"Kelihatannya tidak berimbang makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu (Putri Balqis) ditangguhkan dulu," ungkapnya.

6. Tanggapan pihak kepolisian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyidik tidak hanya melihat unsur tindak pidana.

Di samping itu, ada aspek kemanusiaan yang harus diperhatikan dengan cara menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

"Tentunya ini menjadi ruang dan kami juga membuka ruang untuk ini apakah bisa dilakukan restorative justice," ujar Trunoyudo, Kamis (25/5/2023).

"Karena dalam KDRT juga bagaimana mempersatukan yang tadinya satu. Ini harapan dari kami," sambungnya.

Meski begitu, Trunoyudo menegaskan bahwa penyelesaian dengan restorative justice hanya bisa diterapkan, jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved