Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Fakta-fakta Kasus Ibu Muda Korban KDRT Jadi Tersangka, Mahfud MD Bereaksi, Putri Balqis Dibebaskan

Simak fakta-fakta kasus seorang ibu muda korban KDRT jadi tersangka di Depok yang menuai sorotan publik hingga Mahfud MD.

Editor: Tirza Ponto
HO
Simak fakta-fakta kasus seorang ibu muda korban KDRT jadi tersangka di Depok yang menuai sorotan publik hingga Mahfud MD. 

"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," kata Yogen di kantornya, Rabu.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli pidana yang menyatakan bahwa tindakan Putri Balqis termasuk unsur pidana.

2. Suami juga tersangka

Bukan hanya Putri Balqis, Yogen mengatakan, suaminya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Dengan demikian, baik istri maupun suami, kini berstatus sebagai tersangka.

"Pelaku (suami) kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istri," ucap Yogen.

3. Alasan suami Putri Balqis tidak ditahan

Meski menjadi tersangka, suami Putri Balqis tidak ditahan karena masih menjalani perawatan setelah mengalami luka di alat kelaminnya.

"Sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi," jelas Yogen.

Kondisi inilah yang membuat penyidik mempertimbangkan untuk tidak menahan suami Putri, terlebih ada rekomendasi terkait hal ini dari dokter.

"Karena rekomendasi dokter dari rumah sakit, dan dokkes kami juga merekomendasikan itu," katanya.

4. Alasan Putri Balqis ditahan

Sementara Putri Balqis justru langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu, Yogen menuturkan bahwa Putri tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir," ujarnya.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved