Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Fakta-fakta Kasus Ibu Muda Korban KDRT Jadi Tersangka, Mahfud MD Bereaksi, Putri Balqis Dibebaskan

Simak fakta-fakta kasus seorang ibu muda korban KDRT jadi tersangka di Depok yang menuai sorotan publik hingga Mahfud MD.

Editor: Tirza Ponto
HO
Simak fakta-fakta kasus seorang ibu muda korban KDRT jadi tersangka di Depok yang menuai sorotan publik hingga Mahfud MD. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus seorang ibu muda korban KDRT jadi tersangka menuai sorotan publik.

Ibu muda tersebut menjadi perbincangan setelah kisahnya viral di media sosial.

Ibu muda tersebut bahkan ditahan padahal kondisinya membutuhkan penanganan medis.

Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT (Tribun Bali/ Net)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Ibu Muda Korban KDRT Tapi Jadi Tersangka Bahkan Ditahan Polres Depok

Kejadian ini menimpa seorang ibu muda di Depok, Jawa Barat.

Setelah viral, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun memberi atensi.

Sementara kasus Putri Balqis pertama kali viral dari unggahan Instagram @saharahanum, Selasa (23/5/2023).

Pemilik akun tersebut mengaku sebagai adik Putri Balqis.

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!!" tulisnya.

Pemilik akun menyebut, KDRT terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.

Putri Balqis kemudian melaporkan suami atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok. Namun ternyata, sang suami turut melaporkan istrinya.

Melalui laporan itu, Putri Balqis pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestro Depok.

Berikut fakta-fakta selengkapnya.

1. Putri Balqis melawan 

Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penetapan Putri Balqis sebagai tersangka lantaran turut melakukan kekerasan terhadap suaminya.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (25/5/2023), Putri Balqis disebut meremas alat kelamin sang suami ketika keributan berlangsung.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved