Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Konser Coldplay

Banyaknya Aksi Penipuan, Bareskrim Akan Periksa Promotor dan Loket.com soal Penjualan Tiket Coldplay

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan ada dua orang saksi dari PK Entertainment yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Instagram @pkentertainment.id
Daftar harga tiket konser Coldplay di Jakarta sudah resmi dirilis oleh promotor PK Entertainment dan Third Eye Management. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Kepolisian memeriksa promotor penyelenggara konser band asal Inggris tersebut, PK Entertainment.

Hal ini merupakan buntut dari maraknya penipuan penjualan tiket Coldplay.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan ada dua orang saksi dari PK Entertainment yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Baca juga: Warga Mapanget Manado yang Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan Dipastikan Tewas Akibat Lakalantas

Bahkan kini Polri berencana memanggil pihak Loket.com untuk diperiksa terkait penjualan tiket konser Coldplay buntut maraknya aksi penipuan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemanggilan itu akan dilakukan pada pekan depan.

"Penyidik Direktorat Siber akan memanggil saksi lainnya terkait dengan penjualan," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

"Jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket yaitu dari Loket.com. Pemeriksaan nanti akan direncanakan pada Minggu depan," sambungnya.

Sementara itu, Ramadhan mengatakan pihaknya akan memanggil kembali pihak promotor konser dari PK Entertainment meski sudah memeriksa dua orang kemarin.

Dalam hal itu, promotor akan diperiksa terkait perizinan konser tersebut.

"Bareskrim Polri akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama, ada dua orang lain lagi terkait perizinan pada Senin nanti," jelasnya.

Sebelumnya, sekitar 60 orang melaporkan terkait kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) dengan total kerugian hingga Rp183 juta.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.

Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dua Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved