Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi BTS

PDIP Tanggapi Info Aliran Dana Korupsi BTS Masuk ke 3 Partai, Suruh Rakyat Tanya ke Penyebar Gosip

PDIP tanggapi info aliran dana korupsi BTS 4G masuk ke 3 partai politik. Suruh masyarakat dan awak media agar mengonfirmasi dari penyebar gosip.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Dok. PDIP-dpcpdiperjuanganlamsel.id/Kominfo.go.id
PDIP Tanggapi Info Aliran Dana Korupsi BTS Masuk ke 3 Partai, Suruh Rakyat Konfirmasi ke Penyebar Gosip. 

Selain Johnny G Plate, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G.

Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Sebagian dari tersangka itu segera diajukan ke persidangan untuk diadili.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo mencapai lebih dari Rp 8 triliun.

Baca juga: Terkait Proyek BTS, Mahfud MD Minta KPK, Polri, Kejagung Masuk: Waktu dan Tempat Dipersilakan

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved