Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Proyek BTS 4G

Mahfud MD Diminta NasDem untuk Tindaklanjuti Isu Ada Tiga Parpol Terima Aliran Dana Proyek BTS 4G

Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari meminta Menko Polhukam RI Mahfud MD menindaklanjuti isu aliran dana proyek BTS 4G

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui Menkominfo menjadi tersangka kasus korupsi.

Menkominfo Johnny G Plate diketahui merupakan kader partai NasDem.

Terkait hal tersebut diduga aliran dana proyek BTS 4G tersebar ke beberapa partai.

Disebut yang menerima dana tersebut ada tiga partai yakni NasDem, PDIP dan Gerindra.

Hal ini menjadi sorotan hingga dari NasDem meminta agar menindak lanjuti soal isu aliran dana proyek BTS 4G.

Permintaan tersebut ditujukan kepada Menko Polhukam RI Mahfud MD.

Baca juga: Jadi Sponsor Utama Utu Keke Minahasa Utara 2023, Bening’s Clinic Berikan Beauty Class saat Karantina

Baca juga: Siap Hadapi Messi, 4 Pilar Persib Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Lawan Argentina

Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari meminta Menko Polhukam RI Mahfud MD menindaklanjuti isu aliran dana proyek BTS 4G mengalir ke tiga partai politik (parpol).

Tiga parpol yang terseret adalah Partai NasDem, PDIP dan Gerindra.

Taufik meminta Mahfud yang telah menyampaikan isu tersebut untuk menindaklanjuti secara hukum.

Dia tidak mau hal tersebut hanya menjadi isu liar belaka.

"Jadi kalau Pak Mahfud sudah menyampaikan isu ini, maka tindaklanjutlah dalam hukum. Jangan berhenti hanya di isu saja, karena ini akan menjadi isu liar jika tidak ada tindaklanjutnya," kata Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Karena itu, Taufik mengharapkan isu tersebut bisa ditindaklanjuti hingga diproses secara hukum. Termasuk, kata dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang harus menindaklanjuti isu tersebut.

"Kejagung pun juga harus berbicara dengan basis fakta, data, dan hukum. Jangan kemudian juga turut membangun narasi karena narasi bisa saja kemudian dibangun tapi tidak ada tindaklanjutnya," ungkapnya.

Dia pun mengambil contoh isu dugaan pencicuan uang Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Hingga kini, kasus itu tidak ada tindaklanjut secara hukum.

"Kalau kemudian ternyata tidak berujung pada penegakkan hukum, tidak ada tindaklanjut berupa penegakkan hukum, atau tidak ada upaya yang mampu untuk me-recovery sebesar Rp 349 T seperti yang dilontarkan, ya berarti isu tersebut hanya menjadi isu politis," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved