Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Masa Jabatan Rinny Tamuntuan dan Limi Mokodompit Sebagai Penjabat Bupati Diperpanjang

Masa jabatan Rinny Tamuntuan dan Limi Mokodompit diperpanjang. Keduanya adalah Pj Bupati Kepulauan Sangihe dan Bolmong.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Penyerahan SK Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Sangihe dan Penjabat Bupati Bolmong di Ruang CJ Rantung, Kantor Pemprov Sulawesi Utara, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rinny Tamuntuan diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Demikian pula dengan koleganya, Limi Mokodompit, yang diperpanjang jabatannya sebagai Penjabat Bupati Bolmong.

Perpanjangan masa jabatan keduanya ditandai dengan penyerahan SK Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Sangihe dan Penjabat Bupati Bolmong.

SK diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw, Selasa (23/5/2023) di Ruang CJ Rantung, Kantor Pemprov Sulut.

Rinny Tamuntuan dan Limi Mokodompit didampingi keluarga.

Nampak Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen, yang adalah suami Rinny Tamuntuan.

Baca juga: Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Sulawesi Utara Selasa Sore Info BMKG

Baca juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Bite Me - ENHYPEN: It’s You and Me In This World

Keduanya sesuai bunyi SK Mendagri akan menjabat sebagai Penjabat Bupati Sangihe dan Bupati Bolmong maksimal satu tahun.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved