Minut Sulawesi Utara
Samsat Gandeng Satlantas Polres Minut Ajak Masyarakat di Desa Tatelu Sulawesi Utara Taat Pajak
Samsat bersama Satlantas Polres Minut mengajak masyarakat taat pajak. Bahkan, mereka melayani langsung masyarakat yang ingin bayar di tempat.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - UPTD Samsat Minahasa Utara (Minut) menggandeng Satlantas Polres Minut, menggelar Operasi Kesadaran Taat Pajak Kendaraan Bermotor di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Minut, Sulawesi Utara, Senin (22/5/2023).
Kepala UPTD Samsat Minut, Agnes Rembet, serta KBO Satlantas Polres Minut, Ipda Ronny Raturandang, turun dalam kegiatan tersebut.
Dari amatan tribunmanado.co.id di lokasi, ada masyarakat yang senang karena ada Samsat Keliling, jadi langsung bisa melayani pembayaran pajak.
Salah satunya adalah Albert Mongilala yang mengaku sudah membayar pajak, tapi belum dicap di Samsat Keliling Minahasa.
"Saya asal Sonder Minahasa, dan di sini cepat, langsung dicap. Dengan begitu saya apresiasi," kata Albert Mongilala.
Menurutnya, adanya Samsat Keliling membuat Albert Mongilala tidak membuang waktu.
Di sisi lain, Agnes Rembet saat diwawancarai memohon maaf kepada masyarakat karena sudah mengganggu kenyamanan berkendara di Jalan Tatelu Likupang.
Diakuinya baru kali ini Samsat melakukan operasi yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Minut.
"Operasi kali ini kami laksanakan secara humanis untuk kesadaran masyarakat agar bisa membayar pajak," ucap Agnes Rembet.
Dalam operasi ini tidak ada tilang, hanya imbauan dan peringatan bagi masyarakat yang belum membayar pajak.
Baca juga: Makna Hari Kebangkitan Nasional dari Wawali Manado Richard Sualang
Baca juga: Bukan Sanksi, Hal Ini yang Diberikan PDIP Kepada Gibran Rakabuming Pasca Undang Prabowo Subianto
"Dalam operasi ini kami langsung siapkan mobil Samsat Keliling. Jadi kalau ada yang ingin membayar pajak bisa langsung dilayani," ungkapnya.
Agnes Rembet mengingatkan, saat ini masih ada keringanan pajak.
"Sampai tanggal 26 Mei ini masih ada program Ramadan untuk keringanan pajak, yang dimulai sejak tanggal 28 April 2023," sebutnya.
Keringanan berupa ditiadakannya denda bagi masyarakat yang ingin membayar namun sudah lewat tanggal bayarnya.
Meskipun sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak, tetap tidak ada denda, hanya pajak pokok.

Sempat Gugup dan Kurang Pede, Ini Cerita Danpok 17 Paskibraka Minut 2025 |
![]() |
---|
Seorang Petani Asal Wori Minut Sulawesi Utara Tewas Usai Terjatuh dari Pohon di Kebun |
![]() |
---|
Ketua Umum Panitia HUT ke-63 P/KB Sinode GMIM Joune Ganda Bakal Menghadap Gubernur Sulut |
![]() |
---|
Daftar Nama Pejabat Polisi di Minut Sulawesi Utara Dimutasi dan Hari Ini Ikut Sertijab |
![]() |
---|
Sukacita Warga Pulau Gangga Minut Sulawesi Utara, Kini Bisa Nikmati Listrik 24 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.