Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Polis Palsu

Kronologi Kasus Dugaan Polis Palsu Rp 200 Miliar PT Sinarmas di Sulut, Bermula dari Agen Swita Supit

Menurut Irjen Pol Setyo Budiyanto, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat bersama dengan pihak PPATK, pasca surat yang diajukan penyidik diterima.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
Mapolda Sulut - Kasus dugaan pemalsuan polis yang diduga dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) dilaporkan di Polda Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan pemalsuan polis yang diduga dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) dilaporkan di Polda Sulawesi Utara.

Kabar terkini, kasus masih sementara berproses, dan sudah dilakukan supervisi atau gelar perkara di biro wasidik Mabes Polri.

"Memang kami sudah menerima cukup lama laporan dari korban, dan ini sudah digelar di Mabes Polri

Ada beberapa arahan sudah dilaporkan dan saya sudah perintahkan Kasubdit untuk melakukan evaluasi," jelasnya Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto Senin (22/5/2023).

Menurut Irjen Pol Setyo Budiyanto, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat bersama dengan pihak PPATK, pasca surat yang diajukan penyidik telah diterima.

"Meski waktunya cukup lama, tapi apakah nanti kemudian pada saat rapat itu, sudah bisa dapatkan laporan hasil analisa keuangan yang dibuat PPATK, atau masih sifat kordinasi, nanti kita akan tau pada rapat tersebut," jelasnya.

Lantas bagaimana awal mula kasus ini?

Kasus ini bermula dari ulah salah satu Ageng bernama Swita Glorite Supit.

Dia melakukan penipuan pemalsuan polis dengan menggunakan nama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) hingga menipu nasabah  dengan total kerugian Rp200 miliar.

Swita ditunjuk oleh Direktur PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi. 

Ia pun menawarkan produk asuransi bernama "Power Save". 

Ia menjanjikan manfaat bunga dari nilai premi lebih dari suku bunga bank serta nilai pertanggungan bagi pemegang polis atau tertanggung yang meninggal dunia.

Dia menyampaikan bahwa produk power save akan memberikan bunga lebih tinggi dari bunga bank yakni 9 persen, hadiah langsung dan cash back dalam bentuk uang maupun berbentuk barang seperti mobil, HP serta tiket jalan-jalan gratis dalam dan luar negeri.

Dia pun memberikan pilihan agar calon pemegang polis membayarkan premi melalui rekening atas nama Swita sendiri yang disebutnya sebagai rekening Pulling Account

Setelah para korban membayar premi dan mengisi surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), Swita memerintahkan bawahannya untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved