Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WhatsApp

Begini Cara Mengaktifkan Kunci Obrolan atau Chat Lock di WhatsApp, Ikuti Langka-langkahnya

Berikut cara mengaktifkan Kunci Obrolan atau Chat Lock di WhatsApp, begini langkah-langkahnya

Editor: Erlina Langi
KOMPAS.com/Zulfikar
Tampilan chat pada aplikasi WhatsApp. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - WhatsApp baru saja merilis fitur terbarunya yang disebut dengan Kunci Obrolan atau Chat Lock.

Kehadiran fitur terbaru WhatsApp memungkinkan pengguna mengunci chat WA menggunakan sidik jari.

Selain itu juga, fitur terbaru WhatsApp ini membantu pengguna untuk melindungi percakapan pribadi.

Fitur ini sudah bisa dicoba pengguna WhatsApp versi Beta di Indonesia.

Fitur keamanan terbaru itu sudah bisa dicoba di aplikasi WhatsApp Beta versi 2.23.9.17 dan 2.23.10.19.

Baca juga: Apa Itu Folder Baru Chat yang Dikunci pada WhatsApp? Tengah Ramai Dibicarakan, Ada Diatas Archived

Ilustrasi pesan WhatsApp.
Ilustrasi pesan WhatsApp. (Kolase/Tribun Manado/Ventrico Nonutu)

Untuk mencobanya, pengguna WhatsApp Beta yang beruntung mendapatkan pembaruan ini bisa segera mengeklik chat dengan salah satu kontak atau grup yang ingin dikunci.

Mengutip laman resminya, fitur Chat Lock ini dapat diakses dengan kata sandi atau biometrik perangkat seperti sidik jari.

Fitur tersebut juga secara otomatis akan menyembunyikan konten obrolan di notifikasi.

Menurut WhatsApp, fitur ini dapat membantu bagi pengguna yang sering meminjamkan ponsel kepada orang lain.

Pihak WhatsApp menyebut, pembaharuan ini akan resmi meluncur ke semua pengguna secara bertahap.

Berikut cara mengaktifkan Kunci Obrolan atau Chat Lock di WhatsApp:

1. Buka WhatsApp, tap nama orang atau grup chat.

2. Pilih opsi "Kunci Obrolan", yang seharusnya berada di bawah "Pesan Menghilang".

3. Pilih kode sandi atau sidik jari untuk mengunci percakapan.

4. Percakapan kemudian akan dipindahkan ke folder "Obrolan Terkunci" yang terpisah.

Baca juga: WhatsApp Punya Tampilan Baru untuk Android, Kini Mirip dengan Tampilan iOS

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved