Gorontalo
Wanita Ini Nekat Jual Sepupunya Masih Bocah Via Michat Lantaran Sering Minta Uang, Ini Kronologinya
Hanya gara-gara, sepupunya ini minta diberikan pekerjaan. Tak tahu, kerjaan yang ia beri hanyalah melayani ‘om-om’ yang ditemui di aplikasi Michat.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Saat ini banyak orang yang mencari cara instan untuk mendapatkan uang.
Cara tersebut dilakukan oleh seorang wanita berinisial CS di Gorontalo.
Ia nekat menjual sepupunya kepada pria hidung belang.
Baca juga: Kabur dari Rumah Bocah 15 Tahun Jadi Korban Prostitusi Online, Ditarif Rp 250 Ribu Sekali Main
Dua wanita Gorontalo diancam penjara gara-gara jual wanita di bawah umur pakai aplikasi Michat.(TribunGorontalo.com/Husnul Puhi)
Cs menggunakan aplikasi Michat untuk menjajakan sepupunya tesebut.
sepupunya tersebut pun sebenarnya masih tergolong di bawah umur.
Bisa dibilang sepupuya yang berinisial AP masih anak di bawah umur lantaran baru berusia 13 tahun.
Kasus tersebut pun kini sudah ditangani oleh Polresta Gorontalo.
Baca juga: Segini Tarif Pekerja Prostitusi Online di Ponorogo, Tebongkar Setelah Tiga Mucikari Ditangkap
Seorang wanita di Gorontalo tega menjual sepupunya di aplikasi Michat.
Hanya gara-gara, sepupunya ini minta diberikan pekerjaan. Tak tahu, kerjaan yang ia beri hanyalah melayani ‘om-om’ yang ditemui di aplikasi Michat.
Ia adalah CS, sementara sepupunya ini berinisial AP, wanita usia 13 tahun.
Bersama CS, seorang wanita yang juga jadi perantara berinisial YI, ikut diciduk polisi. Keduanya dijerat UU .
Baca juga: Wanita Ini Digrebek Sebab Nekat Layani Pelanggan Saat Ramadan, Pakai Dua Aplikasi Prostitusi Online
Gara-gara perbuatannya, kedua wanita ini pun diancam penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Perdana mengatakan, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Keduanya diancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 120 Juta maksimal Rp. 600 Juta," ujar Ade.
Diketahui, kedua tersangka berinisial CS dan YI telah menjual anak di bawah umur melalui aplikasi Mi Chat.
Korban AP merupakan sepupu dari tersangka CS, yang memang sering meminta uang ataupun pekerjaan.
Karena itu, CS dan YI menawarkan AP ke pria hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.
CS dan YI pun mendapatkan imbalan dana dari hasil prostitusi online.
"Setiap kali transaksi tersangka mendapatkan imbalan Rp 50 Ribu dari hasil perdagangan ini," jelas Ade.
Menurut Ade, terdapat lima korban lainnya yang telah dijadikan korban oleh tersangka untuk prostitusi online ini.
Namun, korban lainnya dipastikan bukan anak di bawah umur.
"Korban lainnya ini setelah kita dalami bukan anak di bawah umur," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah dua buah ponsel milik tersangka dan 1 unit motor yang digunakan pelaku menuju tempat kejadian (hotel). (*)
Kronologi
Nasib sial dialami AP, remaja Gorontalo usia 13 tahun.
Ia kena ‘jebakan batman’ yang dibuat oleh sepupunya, CS. Gara-gara ingin menghasilkan uang sendiri, AP malah dijual CS di aplikasi Michat.
Berniat ingin bekerja, nyatanya AP malah digiring jadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Michat atau aplikasi hijau.
CS rupanya tak beraksi sendiri. Ia memiliki kawan berinisial YI yang juga memfasilitasi aksi tersebut.
Karena itu, CS bersama YI, mendekam di rumah tahanan (rutan) Polresta Gorontalo Kota.
"Keduanya diancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 120 Juta maksimal Rp. 600 Juta," ujar Kapolresta Gorontalo Kota, Kompol Ade Permana, Jumat (19/5/2023).
Melalui konferensi pers Jumat tadi, Ade menceritakan kronologi AP bisa diperdaya oleh CS dan kawannya, YI.
Korban di bawah umur yang berinisial AP menghubungi tersangka CS untuk meminta pekerjaan.
AP merupakan sepupu dari tersangka CS. menurutnya, AP ini yang memang sering meminta uang kepada tersangka CS.
Dengan begitu, CS pun menawarkan ke korban AP untuk bekerja bersamanya.
Namun AP belum mengetahui pekerjaan apa yang ditawarkan oleh tersangka tersebut.
Setelah tersangka CS mengetahui AP ingin bekerja dengannya, CS pun langsung menghubungi YI.
Tersangka CS menghubungi YI, menginfokan bahwa ada seorang perempuan yang bisa ditawarkan ke pria hidung belang.
Kemudian, YI sebagai tersangka itu mengunduh aplikasi MiChat.
Setelah kedua tersangka itu mendapatkan pria hidung belang di aplikasi tersebut, korban langsung dibawa ke salah satu hotel di Kota Gorontalo.
"Pelanggan (pria hidung belang) ini memang sudah ditunggu oleh tersangka di hotel tersebut," jelas Ade.
Kasus ini terungkap dari laporan kedua orang tua korban, yang ternyata korban memang sudah lima hari tak berada di rumah.
"Kami mendapatkan informasi dari orang tuanya korban, untuk selanjutnya masih sementara kami lakukan pendalaman," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com
Kepanikan Terjadi di Bioskop Gorontalo, Penonton Lari Berhamburan, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Gorontalo Hasil Pilkada 2024, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Innalillahi Adrian Lahay Berpulang, Mantan Pj Bupati Boalemo Gorontalo Meninggal Dunia Seusai Salat |
![]() |
---|
Sosok Rudy Salahuddin Penjabat Gubernur Gorontalo Baru Dilantik, Ini Prestasinya |
![]() |
---|
Berikut Tiga SPAM yang Dibangun PDAM Gorontalo Untuk Layani Pelanggan, Hampir Rampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.