Berita Viral
Viral Video Syur Mirip AD Karyawati yang Diajak Bos untuk Staycation, Gaya Hidupnya Jadi Sorotan
Sosok AD karyawati di Cikarang yang diajak bosnya staycation kembali bikin heboh
"Pabrik bagian apaa cah ultah ae mewah e koyok ngenehhh," tulis @pudt****.
"Coba-coba masa iya karyawan bisa hidup se hedon ini," tulis @agila****.
"Hahaha serius mgw ngakak, tmn gw di OT gk sehedon ini," tulis @produk***.
"Cie dikasih produk ibox sama di pak haerede," tulis @siraj*****.
Kata Wamenaker
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Afriansyah Noor secara khusus turun langsung untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual oknum atasan berinisial B kepada seorang karyawati berinisial AB (24).
Wamenaker langsung menemui korban didampingi oleh tim kuasa hukum beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk mengetahui inti permasalahan yang telah viral di dunia maya.
Afriansyah menceritakan AD tercatat sebagai pegawai kontrak di PT KAO yang disalurkan oleh PT IKEDA, sebuah perusahaan pihak ketiga penyedia tenaga kerja.
"Jadi PT KAO ini perusahaan yang memberi kepercayaan atau kontrak kepada PT IKEDA, PT IKEDA ini lah yang merekrut outsourcing sehingga merekrut dan bekerja di PT KAO. Sementara AD ini pekerja di PT KAO tadi," ucap Afriansyah saat menemui korban di Cikarang, Kamis (11/5/2023).
Afriansyah meminta mana kala kasusnya sudah terang benderang dan B terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, maka sudah sepatutnya B dipecat dari perusahaannya.
"Manajer ini wajar kalau dipecat, di samping dia mendapatkan hukuman terhadap tindakan dan perlakuannya, dia juga harus diberhentikan di perusahaan tersebut, jelas, itu tegas," katanya.
Terlebih lagi, Wamenaker menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini juga sangat memperhatikan nasib pekerja, terutama buruh wanita.
"Apalagi sekarang Pak Presiden juga concern terhadap perlindungan para pekerja, dan memuliakan bagaimana nasib pekerja," ucap
Ia menilai perlakuan B kepada AD yang memutus kontrak kerja secara sepihak hanyak karena tak memenuhi keinginan atasan, sangat tidak pantas dilakukan.
"Jadi gini, kontrak itu boleh diputus sepihak oleh pengusaha atau manajemen, tapi tetap harus ada dasarnya. Apakah si pekerja itu bersalah? Kinerjanya seperti apa? Tapi tidak boleh sepihak, harus disepakati dua pihak," kata Afriansyah.
Telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
Heboh Puluhan Wanita Gugat Cerai Suami setelah Terima SK Pengangkatan PPPK, Ekonomi Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Reuni Angkatan di UGM, Jokowi Bertemu Mulyono, Nama Lamanya yang Pernah Jadi Sorotan Publik |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan 3.800 Karyawan NASA Kompak Ajukan Resign, Imbas Kebijakan Donald Trump |
![]() |
---|
Kisah Pilu Siswa di Bogor, Sekolahnya Tidak Ada Toilet, Kalau Mau Buang Air Harus Lari ke Tempat Ini |
![]() |
---|
Sosok Zaskia Zahra, Anak Sopir Raih Beasiswa di 2 Kampus Top Dunia, Ternyata Tak Pernah Puas Belajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.