Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral

Nasib Bos di Cikarang yang Ajak Staycation Karyawati, Kasusnya Kini Ditarik ke Bareskrim

Imbas terlibat kasus hukum bos di Cikarang harus bertanggung jawab dengan perbuatannya.

Editor: Ventrico Nonutu
HO
Terungkap nasib bos di Cikarang yang ajak karyawan staycation. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu yang lalu sempat viral bos ajak karyawan staycation.

Kini terungkap nasib bos yang ajak karyawan staycation tersebut.

Diketahui karyawan berinisial AD diajak oleh sang bos untuk staycation.

Sang bos memberikan syarat staycation jika AD ingin memperpanjang kontrak kerja.

Kasus yang melibatkan karyawati bernama Alfi Damayanti atau inisial AD ini akhirnya ditarik ke Bareskrim.

Kabar terbaru menyebutkan pelaku telah dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.

Apa kata polisi?

Imbas terlibat kasus hukum bos di Cikarang harus bertanggung jawab dengan perbuatannya.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, terhadap seorang karyawatinya berinisial AD.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penarikan kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (15/5/2023).

"Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," ucap Djugandhani di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Namun, ia tak mengungkap alasan ditariknya kasus tersebut dari Polres Metro Bekasi.

Djuhandhani hanya mengatakan bahwa kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Dia memastikan kasus itu akan ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri.

"Sementara belum baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara," ucapnya.

Kasus bos yang ajak karyawatinya "staycation" agar diperpanjang kontraknya mencuat setelah beredar viral di media sosial.

Korban berinisial AD telah melaporkan bos tersebut ke aparat kepolisian.

Pengacara AD, Untung Nassari menilai, tindakan bos tersebut telah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada Pasal 5 UU TPKS diatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

Sementara di Pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Nasib terkini bos viral di Cikarang tersebut juga tak bisa selamat dari pemecatan perusahaan.

Terduga pelaku kini telah dipecat dari perusahaan.

Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, lantaran pelaku tengah menjalani proses hukum.

Rachmat menegaskan, pihaknya akan mendorong agar kasus ini diusut tuntas, tidak hanya sebatas pada pemecatan pelaku.

“Kalau ternyata ditangkap, alhamdulillah. Mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara yang tidak sesuai norma dan aturan hukum. Jadi saya mengapresiasi kinerja kepolisian," tuturnya, dikutip TribunJatim.com dari sumber yang sama.

Tak hanya diberhentikan dari perusahaan, pelaku juga diberhentikan sebagai tenaga pengajar atau dosen oleh Universitas Pelita Bangsa (UPB), Cikarang Selatan, Jawa Barat.

Diketahui, pelaku berinisial H itu belum lama mengajar sebagai dosen di Program Studi Teknik Industri di kampus tersebut.

Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam surat keputusan rektor No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.

"Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," demikian bunyi surat keputusan rektor tersebut.

Sementara itu, mahasiswa yang pernah diajar oleh bos perusahaan yang ternyata juga seorang dosen itu mengurai pendapat.

Pengakuan mahasiswa bos ajak karyawati staycation itu mengungkap sikap asli si bos sebelum dilaporkan atas kasus pelecehan.

Dikutip TribunJatim.com dari Wartakotalive.com , mahasiswa UPB, Bobby Mangapul Manik, Selasa (16/5/2023) menyampaikan selama ini melihat HK menjadi seorang dosen yang sama seperti dosen pada umumnya.

"Kalau sosok dosen biasa-biasa saja. Enggak ada gelagat melibatkan staycation begitu," kata Bobby.

Bahkan Bobby menyebut bahwa ada kesan tersendiri baginya melihat seorang HK yakni ia dikenal sangat tegas saat mengajar di beberapa kelas Fakultas Teknik Industri.

Karena pelaku merupakan dosen yang baru mengajar selama enam bulan, Bobby tak terlalu mengenal kepribadian HK.

Sehingga ketika Bobby dan rekannya mengetahui apa yang dialami sang dosen, mereka kecewa.

ia mengaku sangat kecewa setelah mengetahui HK menjadi terduga pelaku staycation.

"Kecewa, kaget juga kenapa ada dosen kayak gitu. Apa lagi kasus ini kan di luar, kenapa bawa kampus juga," ucapnya.

Bobby mengapresiasi langkah manajemen kampus yang secara tegas langsung memberhentikan HK untuk sementara waktu hingga proses hukum bergulir sampai tahap persidangan.

"Kami mahasiswa pasti mengawal kasus ini, apa langkah rektor untuk menyelesaikan kasus ini," kata Bobby.

Telah tayang di TribunStyle.com

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved