Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral

Nasib Bos di Cikarang yang Ajak Staycation Karyawati, Kasusnya Kini Ditarik ke Bareskrim

Imbas terlibat kasus hukum bos di Cikarang harus bertanggung jawab dengan perbuatannya.

Editor: Ventrico Nonutu
HO
Terungkap nasib bos di Cikarang yang ajak karyawan staycation. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu yang lalu sempat viral bos ajak karyawan staycation.

Kini terungkap nasib bos yang ajak karyawan staycation tersebut.

Diketahui karyawan berinisial AD diajak oleh sang bos untuk staycation.

Sang bos memberikan syarat staycation jika AD ingin memperpanjang kontrak kerja.

Kasus yang melibatkan karyawati bernama Alfi Damayanti atau inisial AD ini akhirnya ditarik ke Bareskrim.

Kabar terbaru menyebutkan pelaku telah dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.

Apa kata polisi?

Imbas terlibat kasus hukum bos di Cikarang harus bertanggung jawab dengan perbuatannya.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, terhadap seorang karyawatinya berinisial AD.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penarikan kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (15/5/2023).

"Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," ucap Djugandhani di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Namun, ia tak mengungkap alasan ditariknya kasus tersebut dari Polres Metro Bekasi.

Djuhandhani hanya mengatakan bahwa kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Dia memastikan kasus itu akan ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri.

"Sementara belum baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved