Viral
Nasib Bos di Cikarang yang Ajak Staycation Karyawati, Kasusnya Kini Ditarik ke Bareskrim
Imbas terlibat kasus hukum bos di Cikarang harus bertanggung jawab dengan perbuatannya.
Kasus bos yang ajak karyawatinya "staycation" agar diperpanjang kontraknya mencuat setelah beredar viral di media sosial.
Korban berinisial AD telah melaporkan bos tersebut ke aparat kepolisian.
Pengacara AD, Untung Nassari menilai, tindakan bos tersebut telah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada Pasal 5 UU TPKS diatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
Sementara di Pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Nasib terkini bos viral di Cikarang tersebut juga tak bisa selamat dari pemecatan perusahaan.
Terduga pelaku kini telah dipecat dari perusahaan.
Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, lantaran pelaku tengah menjalani proses hukum.
Rachmat menegaskan, pihaknya akan mendorong agar kasus ini diusut tuntas, tidak hanya sebatas pada pemecatan pelaku.
“Kalau ternyata ditangkap, alhamdulillah. Mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara yang tidak sesuai norma dan aturan hukum. Jadi saya mengapresiasi kinerja kepolisian," tuturnya, dikutip TribunJatim.com dari sumber yang sama.
Tak hanya diberhentikan dari perusahaan, pelaku juga diberhentikan sebagai tenaga pengajar atau dosen oleh Universitas Pelita Bangsa (UPB), Cikarang Selatan, Jawa Barat.
Diketahui, pelaku berinisial H itu belum lama mengajar sebagai dosen di Program Studi Teknik Industri di kampus tersebut.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam surat keputusan rektor No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.
"Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," demikian bunyi surat keputusan rektor tersebut.
Sementara itu, mahasiswa yang pernah diajar oleh bos perusahaan yang ternyata juga seorang dosen itu mengurai pendapat.
Kisah Cinta Kakek - Nenek di Panti Jompo, Berawal dari Saling Mengagumi, Kesehatan Kini Membaik |
![]() |
---|
Viral Pepet Pengendara Motor, Oknum Polisi Patwal Dicopot dari Tugasnya |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Aksi Tak Terpuji Oknum Perawat di Manado Sulawesi Utara, Bikin Geram Warganet |
![]() |
---|
Viral Puluhan Anak Cuci Darah di RSCM Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Jawaban Jiah Youtuber Korsel yang Viral Diajak ke Hotel Oleh Om Botak, Bantah Semua Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.