Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Johnny G Plate

Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ini Reaksi Surya Paloh: Periksa Siapa Saja yang Terlibat

Reaksi Surya Paloh setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/Warta Kota/Alfian Firmansyah
Reaksi Surya Paloh setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. 

"Tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik, dan di situlah peran rekan-rekan institusi pers yang saya nantikan dan saya harapkan pers yang bebas," tutur Surya

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penahanan terhadap Sekjen Partai Nasional Demokrat atau Nasdem tersebut dilakukan penyidik Kejagung setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Kominfo, Rabu (17/5/2023).

Penahanan terhadap Johnny G Plate diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya.

Johnny G Plate ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Korupsi dan Rugikan Negara Sebesar Rp 8,32 Triliun

Rumahnya digeledah

Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menggeledah rumah Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate.

Penggeledahan rumah Johnny G Plate dilakukan penyidik setelah Sekjen Partai Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rabu (17/5/2023) siang ini.

Di samping menggeledah rumah Johnny G Plate, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Menkominfo di Gedung Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan, Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penahanan tersebut dilakukan penyidik Kejagung setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Kominfo, Rabu (17/5/2023).

Penahanan terhadap Johnny G Plate diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya.

Johnny G Plate ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved