Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Johnny G Plate

Jejak Kasus Korupsi Menkominfo Johnny G Plate, Ikut Terlibat karena Ulah Sang Adik Gregorius Plate

Jejak kasus korupsi Menkominfo Johnny G Plate. Ikut terseret karena ulah adiknya, Gregorius Alex Plate.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Kompas.com
Jejak kasus korupsi Menkominfo Johnny G Plate. Ikut terseret karena ulah adiknya, Gregorius Alex Plate. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate kini menjadi tersangka dugaan korupsi BTS 4G dan IP Bakti Kementerian Kominfo.

Salah satu Menteri kabinet Jokowi-Maruf yang juga merupakan Politisi Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G ini berawal karena ulah sang adik, Gregorius Alex Plate.

Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung (IP) 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Ditahan Kejagung RI
Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Ditahan Kejagung RI (KOMPAS.COM/RAHEL NARDA)

Baca juga: Profil Johnny G Plate, Menkominfo Sekaligus Politisi Nasdem yang Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G

Jejak kasus Johnny G Plate

Penyidik Kejaksaan Agung 3 kali memeriksa Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan pertama sebagai saksi dilakukan pada 14 Februari 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Maret 2023.

Setelah pemeriksaan kedua, penyidik Kejagung lantas melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Johnny.

Awal mula Johnny ikut terseret dalam kasus itu setelah sang adik, Gregorius Alex Plate, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran BAKTI. Uang yang diterima Alex mencapai Rp 534.000.000.

Saat itu Kejagung masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana BAKTI terhadap adik Johnny Plate itu. Sebab, hal itu masih menjadi materi penyidikan.

Mereka hanya menegaskan pihaknya masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI. Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan sang kakak.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved