Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Bpih 2023, Ini Batas Waktunya

Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang waktu pelunasan biaya haji Bipih bagi calon jemaah haji tahun 1444 H/2023 M hingga 19 Mei

Editor: Alpen Martinus
GrafisTribunlampung/Dodi
ilustrasi jemaah haji 

Pada tahap perpanjangan ini, kata Saiful, Kemenag juga memberikan kesempatan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan biaya haji 2023 Bipih.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” tandasnya.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi biaya haji 2023 adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

a) berstatus cicil aktif;

b) belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun; dan

c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

Saiful menambahkan, pembayaran setoran lunas biaya haji 2023 Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. “Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” tandasnya.

Itulah info perpanjang waktu pelunasan biaya haji 2023. Segera lakukan pelunasan biaya haji 2023.

Artikel ini telah tayang di Kontan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved