Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut Rincian Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Minsel di 17 Kecamatan, Hasil Pleno KPU

Penetapan hasil tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Minahasa Selatan, Jumat (13/5/2023) lalu. 

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/HO
Rapat pleno terbuka DPSHP KPU Minsel di Hotel Sutan Raja Amurang, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Minsel, Sulawesi Utara, Jumat (12/5/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Minahasa Selatan akhirnya memiliki Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024.

Itu setelah mereka melaksanakan rapat pleno penetapan hasil perbaikan.

Dari hasil pleno tersebut muncul angka 168.658  yang kemudian ditetapkan sebagai DPSHP.

Baca juga: 1 Partai Tak Daftar Bacaleg ke KPU Manado Sulawesi Utara, 16 Sudah Lengkap Berkas

Hasil tersebut nantinya akan dijadikan patokan untuk DPT.

semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah bekerja dengan baik.

Sehingga data yang mereka miliki setelah disinkronisasi mendapatkan kesamaan.

Minahasa Selatan kini memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah 730.

Baca juga: Pendaftaran 30 Bakal Caleg DPRD 2024 Partai Nasdem Diterima KPU Minsel Sulawesi Utara

Penetapan hasil tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Minahasa Selatan, Jumat (13/5/2023) lalu. 

Rapat pleno tersebut digelar di Hotel Sutan Raja Amurang, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Minsel, Sulawesi Utara.

Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Minsel, Rommy H Sambuaga. 

Kegiatan waktu itu dihadiri oleh PPK se-Minahasa Selatan, Badan Pengawas Pemilu Minsel, perwakilan partai politik, Lapas Kelas III Amurang, Dandim 1302, Pemkab Minsel, Kejaksaan Negeri Minsel, dan Polres Minsel.

Baca juga: Pertemuan Rutin Bhayangkari Minsel, AKBP Feri Sitorus Ingatkan Topang Tugas Suami dan Bersyukur

Rommy Sambuaga menyampaikan bahwa KPU Minsel telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang merupakan tahap lanjutan dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara yang telah direkap di tingkat desa dan kecamatan.

Hal itu sesuai dengan rujukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Keputusan KPU No 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Pada tahapan ini diharapkan dapat tersusun data pemilih yang sesuai dengan realitas masyarakat di Minsel.

"Rapat pleno ini merekapitulasi DPSHP hasil pemutakhiran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan yang juga menerima masukkan dari Bawaslu, stakeholder, dan perwakilan partai politik di Minahasa Selatan dengan tujuan data pemilih di Minahasa Selatan dapat tersusun dengan akurat, mutakhir, dan komprehensif, "ungkap Rommy Sambuaga. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved