Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Viral Video Antrean Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Cibinong: Dunia Sedang Tak Baik-baik Saja

Dalam video itu terlihat banyak orang berdiri di depan pintu masuk Pengadilan Agama hingga berbaris mengular sampai ke pelatarannya.

Editor: Indry Panigoro
(TikTok @pengacara.ferry.irawansh)
video viral antrean panjang di Pengadilan Agama Cibinong usai lebaran 

Perceraian Meningkat Setelah Lebaran

Hari Raya Idul Fitri baru saja dirayakan.

Biasanya momen tersebut menjadi ajang kumpul keluarga.

Berdasarkan pengalaman sejumlah orang, pada momen tersebut orang-orang akan saling menanyakan tentang jodoh, karier, dan masih banyak lagi.

Sehingga antrian panjang yang terjadi di Pengadilan Agama Cibinong ini diduga disebabkan gegara kumpul keluarga.

Hal tersebut pun ramai jadi perbincangan netizen.

Artis Aming bahkan sempat menuliskan komentarnya melalui postingan video tersebut.

Menurutnya pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan saat kumpul keluarga di momen Lebaran itu tidak ada yang pernah menanyakan kapan cerai.

Namun justru makin banyak perceraian terjadi seperti yang terlihat di Pengadilan Agama Cibinong.

"Kayanya pas LEBARAN ditanya mulu ama keluarga , saudara, teman dan handai taulan “KAPAN CERAI?," tulis komentar akun Instagram @amingisback yang terverifikasi.

Celetukan candaan Aming ini juga mendapatkan likes hingga lebih dari seribu netizen.

Lantas seperti apa fungsi Pengadilan Agama di Indonesia?

Dilansir dari situs Mahkamah Agung, Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Adapun masalah perkawinan yang dimaksud seperti Izin Poligami, Pencegahan Perkawinan, Penolakan Perkawinan Oleh Pegawai Pencatat Nikah, Pembatalan Perkawinan, Gugatan Kelalaian Atas Kewajiban Suami atau Istri, Perceraian Karena Talak, Gugatan Perceraian, serta Penyelesaian Harta bersama.

(TribunStyle.com/Ika Bramasti).

Sumber: TribunStyle.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved