Panduan Mudah Membuat KTP Digital, Segera Download Aplikasinya
Kementerian Dalam Negeri pun sudah merilis tahapan untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Syarat membuat KTP digital
Seperti yang dikutip dari laman indonesiabaik.id milik KOMINFO, Minggu (14/5/2023), sebelum melakukan pembuatan KTP digital pemohon diharuskan melengkapi beberapa persyaratan, di antaranya :
- Ponsel dengan akses internet.
- Bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif.
Cara membuat KTP digital 2023 :
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di PlayStore yang tersedia di ponsel Android.
- Buka aplikasi IKD
- Masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.
- Lalu klik verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto.
- Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil
- Selanjutnya cek alamat e-mail yang telah didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/E-KTP-Digital-yang-Tengah-Disiapkan-Pemerintah.jpg)