Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Bus di Tegal

Hotman Paris Beri Bantuan Hukum Pada Sopir Bus Wisata Guci Tegal yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Hotman Paris akan memberikan bantuan hukum pada sopir bus wisata Guci Tegal yang ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/Tiktok/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Hotman Paris akan memberikan bantuan hukum pada sopir bus wisata Guci Tegal yang ditetapkan menjadi tersangka yang menyebabkan kecelakaan bus masuk jurang pada 7 Mei 2023. 

Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.

"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).

"Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," jelasnya.

Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.

"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab."

"Dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," pungkas Sajarod.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Bus di Guci Tegal, KNKT Singgung Soal Massa

Tonton videonya di sini>>

(TribunnewsBogor.com/khairunnisa)(TribunSumsel.com)(TribunStyle.com)

Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI

Baca Berita Lainnya di Google News

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved