Kecelakaan Bus di Tegal
Hotman Paris Beri Bantuan Hukum Pada Sopir Bus Wisata Guci Tegal yang Ditetapkan Jadi Tersangka
Hotman Paris akan memberikan bantuan hukum pada sopir bus wisata Guci Tegal yang ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).
"Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," jelasnya.
Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.
"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab."
"Dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," pungkas Sajarod.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Bus di Guci Tegal, KNKT Singgung Soal Massa
(TribunnewsBogor.com/khairunnisa)(TribunSumsel.com)(TribunStyle.com)
Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI
Baca Berita Lainnya di Google News
Akhirnya Terungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Bus di Guci Tegal, KNKT Singgung Soal Massa |
![]() |
---|
Kesaksian Penumpang Detik-Detik Bus Jalan Sendiri dan Masuk Jurang, Hasan: Saya Tak Lihat Anak Kecil |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Bus Masuk Jurang di Wisata Guci Tegal, Mengaku Benar-benar Tidak Terduga |
![]() |
---|
Nasib Para Penumpang Bus Jatuh ke Jurang di Wisata Guci, Ketua RT Sebut Dijadwalkan Pulang Hari Ini |
![]() |
---|
Korban Kecelakaan Bus Terjun ke Sungai di Tegal: 1 Meninggal Dunia, Puluhan Luka-luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.