Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berikut 2 Ancaman Panglima TNI Jika Ada Oknum TNI Pengkhianat Penjual Senjata dan Amunisi ke Musuh

Oknum anggota TNI yang melakukan penjualan amunisi dan senjata ke musuh akan dianggap sebagai pengkhianat.

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono didampingi KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman akan berikan sanksi hukuman mati kepada anggota TNI yang menjadi pengkhianat 

Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.

“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat” kata Yudo.

“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” ucap Yudo.

Oknum TNI Jual Amunisi ke KKB Papua

Sebelumnya, ada oknum TNI yang diduga kongkalikong dengan seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN Nduga jual amunisi ke KKB Papua.

Kedua sosok oknum TNI itu saat ini telah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih dan sedang menjalani pemeriksaan. 

Mereka adalah Kopda BI dan Koptu TJR. Belum diketahui, berapa jumlah amunisi yang dijual oleh oknum TNI tersebut kepada para pengkhianat bangsa di tanah Papua.

Penangkapan tersebut bermula dari temuan senjata api dan 615 amunisi dari tangan seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN.

AN sebelumnya ditangkap oleh anggota Polres Yalimo di Distrik Elelim karena membawa 615 butir amunisi, Rabu (29/6/2022).

Awalnya, anggota polisi Polres Yalimo curiga terhadpa gerak-gerik AN saat berkendara.

"Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan AFN dan amunisi 615 butir," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Kamis (30/6/2022).

Kemudian pada 2 Juli 2022, polisi menangkap T di Jayapura.

T diduga menjual 160 butir amunisi kepada AN.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman menyebutkan, dua oknum TNI diduga bersekongkol dengan ASN Nduga. 

"Sampai saat ini, masih dilakukan pendalaman atau penyelidikan terhadap kasus dugaan penjualan amunisi yang melibatkan oknum prajurit TNI Kopda BI dan Koptu TJR," ujarnya melalui keterangan tertulis," Senin (11/7/2022).

Mengenai berapa jumlah amunisi yang dijual BI dan TJR kepada AN, ia belum dapat memastikan karena proses penyelidikan belum selesai.

"Bahwa pendalaman atau penyelidikan terhadap kedua oknum tersebut terus dilakukan, bahkan koordinasi dengan instansi lainnya terus dilakukan sehingga diharapkan memiliki bukti-bukti yang lengkap dan kuat," kata Taryawan.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved