Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Segini Kekayaan Mohamad Wongso, Anggota DPRD Sulut yang Tinggalkan Nasdem Pindah ke PDIP

Mohammad Wongso tercatat memiliki harta kekayaan pada 2021 Rp 2,7 miliar. Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan.

DPRD Sulut
Suasana di DPRD Sulawesi Utara. Anggota DPRD Sulut dari Partai Nasdem Mohammad Wongso meninggalkan Partai Nasdem kini pindah ke PDIP dan masuk daftar bacaleg DPRD Sulut dapil Bolmong Raya. 

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.656.500.000

KPK Ajak Masyarakat Mengawasi

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Hal ini disampaikan oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto pada kegiatan sosialisasi dengan tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu, 21 September 2022.

"Masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat. Kita bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran. Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

eluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Denny Setiyanto memaparkan, seluruh masyarakat dapat mengakses dengan bebas LHKPN para penyelenggara negara tersebut di situs elhkpn.kpk.go.id.

Semua penyelenggara negara yang telah mengirimkan LHKPN tercantum di situs tersebut, mulai dari ASN hingga Presiden RI.

Masyarakat bisa melihat total kekayaan para penyelenggara negara dari tahun ke tahun, termasuk rincian harta mereka, seperti kepemilikan tanah, kendaraan, surat berharga, hingga utang piutang.

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved