Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Segini Kekayaan Mohamad Wongso, Anggota DPRD Sulut yang Tinggalkan Nasdem Pindah ke PDIP

Mohammad Wongso tercatat memiliki harta kekayaan pada 2021 Rp 2,7 miliar. Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan.

DPRD Sulut
Suasana di DPRD Sulawesi Utara. Anggota DPRD Sulut dari Partai Nasdem Mohammad Wongso meninggalkan Partai Nasdem kini pindah ke PDIP dan masuk daftar bacaleg DPRD Sulut dapil Bolmong Raya. 

Manado - Sejumlah anggota dewan di Sulawesi Utara ramai pindah partai jelang pendaftaran bakal caleg 2024.

Satu di antaranya adalah Mohamad Wongso.

Anggota DPRD Sulawesi Utara dari Partai NasDem itu kini berlabuh ke PDIP

Di DPRD Provinsi Sulut, Mohamad Wongso duduk sebagai anggota komisi IV. 

Dalam line up caleg PDIP yang didaftarkan ke KPU Sulut pada Kamis (11/5/2023), nama Mohamad Wongso tercantum di nomor urut 9 dapil Bolmong Raya. 

Baca juga: 5 Daerah dengan Jumlah Janda Terbanyak di Sulawesi Utara, Kotamobagu Peringkat Ketiga

Ketua Bappilu NasDem Sulut Jackly Sangari mengaku pihaknya menghormati pilihan politik setiap orang.

"Kami hormati pilihannya," kata Jackly Sangari, Jumat (12/5/2023). 

Harta Kekayaan

Sebagai anggota DPRD Sulut, Mohamad Wongso telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara berkala.

Politisi yang kini pindah ke PDIP itu tercatat memiliki harta kekayaan Rp 2,7 miliar. 

Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 2,5 miliar.

Terdiri satu bidang dan berlokasi Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kepala BPS Sulawesi Utara Asim Saputra

Ia juga melaporkan memiliki satu unit mobil berupa Nissa Juke 1.5 AT (2012) senilai Rp 145 juta.

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ataua LHKPN periodik 2021 atas nama Mohammad Wongso.

Tanggal Penyampaian 21 Maret 2022. Diakses Tribun Manado, Sabtu 13 Mei 2023.

Berikut rincian harta kekayaan Mohammad Wongso pada 2021 yang dikutip dari laman lhkpn.kpk

:I DATA PRIBADI 

1. Nama : MOHAMMAD WONGSO

2. Jabatan : WAKIL KETUA FRAKSI

3. NHK : 537069

II. DATA HARTA A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.500.000.000

1. Tanah Seluas 29633 m2 di KOTAMOBAGU, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 145.000.000

1. MOBIL, NISSAN JUKE 1.5 AT Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 145.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 11.500.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.656.500.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.656.500.000

KPK Ajak Masyarakat Mengawasi

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Hal ini disampaikan oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto pada kegiatan sosialisasi dengan tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu, 21 September 2022.

"Masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat. Kita bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran. Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

eluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Denny Setiyanto memaparkan, seluruh masyarakat dapat mengakses dengan bebas LHKPN para penyelenggara negara tersebut di situs elhkpn.kpk.go.id.

Semua penyelenggara negara yang telah mengirimkan LHKPN tercantum di situs tersebut, mulai dari ASN hingga Presiden RI.

Masyarakat bisa melihat total kekayaan para penyelenggara negara dari tahun ke tahun, termasuk rincian harta mereka, seperti kepemilikan tanah, kendaraan, surat berharga, hingga utang piutang.

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved